KOTA TANGERANG – Masyarakat disekitaran Jalan KH.Hasyim Azhari menyebut pihak pemerintah provinsi Banten diminta menghentikan pengerjaan proyek rehabilitasi Jalan yang menghabiskan anggaran hampir 10 milyar tersebut.
Pasalnya menurut warga pengerjaan proyek yang menelan Anggaran Rp.9.994.594.000.0010 milyar tersebut yang di kerjakan oleh CV . Razan Bangun Nusantara (RBN) tidak sesuai spec hanya menghamburkan uang negara.
“Parah,sepertinya pemprov banten salah memilih kontraktor,sehingga pekerjaan menjadi amburadul tidak sesuai spec pekerjaan yang baik dan benar.Sebelum kerugian negara semakin dalam lebih baik hentikan pekerjaan itu,karena kalau melihat dari pekerjaan yang ada memang kontraktor itu tidak memiliki kemampuan kerja yang baik.”kata Usman salah satu warga saat di temui di sekitaran lokasi.
Ia juga menilai pihak Dinas PUPR Provinsi Banten terkesan sangat memaksakan pihak kontraktor itu untuk meneruskan dan menyelesaikan pekerjaannya.
‘Jangan di paksakan deh,kasihan nanti anggaran habis proyek tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.Kita mohon pada pemda jangan di teruskan sama kontraktor yang sudah sangat jelas tidak memiliki kemampuan kerja seperti sekarang ini,lebih baik di hentikan dulu baru nanti cari lagi kontraktor yang bagus.Di Banten ini banyak kok”kontraktor yang amanah mengerjakan proyek pemerintahan.”tuturnya.(16/1/2023)

Hal senada juga di ucapkan Hasyim salah satu warga lainnya di sekitaran lokasi.Hasim mengatakan bahwa kontraktor yang mengerjakan itu tidak niat untuk bekerja.
“Ini pekerjaan seperti tidak niat,lihat saja pekerjaannya amburadul begini.Badan jalan banyak yang tidak di bikin saluran namun langsung di bangun trotoar disamping jalan,nanti kalau musim hujan apakah jalan tidak berubah fungsi menjadi genangan air karena tidak ada pembuangan.”katanya
Selain itu kata Hasyim banyak juga saluran U-ditc disambung mengunakan Coran biasa yang kwalitasnya sangat diragukan.
“Jangan karena mencari keuntungan sehingga harus menghalalkan segala cara.Inikan uang rakyat yang pengunaannya harus berdampak pada kehidupan rakyat.Lebih baik hentikan saja ini pekerjaan putuskan kontraknya bila perlu tidak usah di bayar.”katanya
Lebih lanjut Hasyim menuturkan kalau kita lihat pekerjaannya memang kadang bikin kita kesal.Selain pekerjaannya lama dan juga sangat jelek hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.
Sebelumnya,Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pemberian denda sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kepada pelaksana/kontraktor sesuai Perpres 12/2021 dan Perka LKPP 12/2021 dilakukan pemberian kesempatan untuk penyelesaian kerja dengan pengenaan Denda.”kata Arlan saat di hubungi via aplikasi pesan singkat wastupp nya (5/1/2023)
Pemberian kesempatan itu kata Arlan,diperbolehkan meski sudah melampaui tahun anggaran.
“Jadi PUPR Provinsi Banten tetap menjalankan proses kontrak sesuai ketentuan.”singkatnya.
















