KOTA TANGERANG – Soal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Tanggerang pada anggaran tahun 2020-2021 yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas Anggota DPRD Kota Tangerang dari Kejaksaan Tinggi Banten ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Hal itu di benarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang R.Bayu Probo
“Iya mas, kami terima lapdumasnya dari Kajati.”Kata R.Bayu Probo saat di konfirmasi melalui pesan singkat Wastupp nya.(29/9/2022)
Saat di tanya apakah sudah ada pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait bayu mengatakan belum ada pemanggilan.
“Pemanggilan belum mas”Tunggu aja ya,perkembangannya nanti kami info.”ujar bayu
Sebelumnya ramai jadi perbincangan di kalangan awak media perihal adanya laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait adanya dugaan korupsi perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Tangerang tahun anggaran 2020 – 2021 lalu.
Kasi Penkum Kejati Banten saat di hubungi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelaah terhadap laporan masyarakat tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan, diketahui jika laporan dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Tangerang tahun 2020 dan 2021 tersebut dilaporkan ke Kejati Banten pada bulan Oktober 2021 lalu oleh masyarkat
Dalam laporan tersebut, diungkapkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp 60,7 miliar yang tidak bisa di dipertanggungjawabkan
Hingga berita ini di turunkan Dimensinews masih berusaha menggali informasi pada pihak terkait diantaranya Ketua DPRD Kota Tangerang,Wakil Ketua dan Sekwan.Namun belum ada yang merespon
















