Miris” Wali Murid Sebut, Program KIP Tidak Berlaku Di SMAN 5 Tangsel

  • Bagikan

TANGSEL – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang di gagas pemerintah bertujuan agar Anak Bangsa bisa Terus Bersekolah dan merupakan salah satu program prioritas pemerintah, merupakan wujud nyata pelaksanaan nawacita Presiden Joko Widodo di bidang pendidikan.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini diluncurkan pada November 2014 oleh Presiden Joko Widodo., KIP memberikan bantuan kepada peserta didik sesuai dengan kriteria penerima terbatasnya kemampuan membiayai kebutuhan sekolah / pendidikan .

Tetapi fakta di lapangan sangat jauh dari harapan orang tua siswa siswi yang mendapat Program Kartu Indonesia Pintar. Seperti ungkapan Orang tua siswi ibu Nab kepada DimensiNews Rabu ( 20 / 7/2022 ) di SMAN 5 Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA :   Nasir Tamara: Yang Terjadi di Gaza Bukan Perang, Tetapi Pembantaian Warga Palestina

” Anak saya merupakan penerima program Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) yang selalu mendapat bantuan uang dari Pemerintah yang dapat dicairkan di Bank BRI terdekat. Dari sekolah asal ( SMPN 5 ) anak saya diberikan Buku Tabungan simpanan pelajar dan surat keterangan penerima KIP tetapi ketika saya verifikasi data di sekolah SMAN 5 . Salah satu panitia PPDB mengatakan, Jika tidak ada Kartunya tidak bisa mendaftar dan kemungkinan besar tidak bisa diterima di SMAN 5 ungkapnya.

Sementara masih dalam satu wilayah tangsel ,(saya red)mendapat info dari kawan kawan anak saya yang mendaftar di sekolah SMAN lain peserta KIP bisa di Terima.Dengan melampirkan surat keterangan penerima KIP yang diterbitkan sekolah asal ( SMP) dan buku Tabungan Simpanan Pelajar.

BACA JUGA :   PBAK IAIDA Lampung, Rektor Prof. DR. Ida Umami, M.Pd. Kons.: Mahasiswa Baru Sebagian Santri Yang Hafiz Al-Quran

“Bagaimana nasib anak saya yang tidak lagi punya seorang figur bapak ( Yatim) yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang SMA, bila kenyataannya program Presiden Republik Indonesia tidak berlaku di SMAN 5 Kota Tangerang. Mungkin karena saya tidak mampu mengikuti jejak dan cara kawan anak saya bisa masuk ke SMAN 5 ungkapnya pilu .

Sementara itu Pemerhati pendidikan Lindon SH menambahkan,ada diskriminasi dan ketidak adilan hak anak bangsa yang ingin melanjutkan pendidikan,

“Dalam hal pendidikan semua anak bangsa berhak mendapat hak dan fasilitas pendidikan yang sama , dimana anak bangsa mendaftarkan diri di sekolah yang di tuju internal sekolah harus peka tanpa tebang pilih mampu ( Kaya) atau tidak. Semua memiliki hak yang sama didalam mencerdaskan anak bangsa.”kata dia

BACA JUGA :   Lantik Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, Bupati : Jaga Solidaritas Dan Berikan Yang Terbaik

London menuturkan,jangan seperti ini dia sudah menjadi peserta. KIP apalagi dia sudah tidak memiliki seorang figur ayah yang menjadi tulang punggung ekonomi. Alangkah mirisnya SMAN 5 mengabaikan keadilan sosial bagi masyarakat,yang anaknya ingin bersekolah tapi tersingkir oleh regulasi yang tidak jelas.

Pada kesempatan itu Awak media melakukan konfirmasi ke sekolah SMAN 5 perihal tersebut.Namun disekolah hanya dijumpai Scurity sekolah Yadi atau biasa disapa bang jangkung.

Jangkung mengatakan, ketua PPDB, wakil kesiswaan dan Kepsek SMAN 5 tidak ada di tempat bahkan guru piket pun tidak masuk .ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses