Dispendukcapil Kab. Madiun Jemput Bola’ Rekam e-KTP Disabilitas, Lansia dan ODGJ

  • Bagikan

MADIUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Madiun terus berupaya memastikan masyarakatnya telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Untuk itu, Dispendukcapil Kabupaten Madiun melaksanakan rekam keliling disetiap desa yang ada di 15 kecamatan. Namun kali ini pelaksanaan yang ke-7 dalam tahun 2022, petugas rekam e-KTP menyisir dibeberapa dusun yang ada di Desa Randualas, Kecamatan Kare.

Turut hadir dalam kegiatan rekam keliling yakni Bupati Madiun’ Ahmad Dawami, Kapolres Madiun’ AKBP Anton Prasetyo berserta jajaran yang berkenan singgah dalam kegiatan trail bike tour (wisata motor trail) lereng pegunungan wilis. Selain itu, Sekretaris yang juga Plt. Dispendukcapil Kabupaten Madiun’ Gatut Sugono dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (BP2S) Dispendukcapil Kabupaten Madiun’ Ahmad Sofingi.

Dalam kesempatan itu, Bupati bersama Kapolres berkenan meninjau langsung pelaksanaan rekam keliling di Desa Randualas. Sistim jemput bola ke rumah-rumah penduduk ini, petugas berhasil menyelesaikan rekam e-KTP kepada salah seorang warga lanjut usia (Lansia) dan seorang warga dengan gangguan jiwa/ODGJ.

BACA JUGA :   HUT ke 19 Tahun, Pemkot Berikan Hadiah Jaminan Kesehatan Untuk Warga Kota Batu

Bupati Madiun Ahmad Dawami seusai meninjau pelaksanaan rekam keliling dengan cara jemput bola menguraikan warga Kabupaten Madiun wijib memiliki e-KTP. Bahkan saat ini, pihaknya terus berupaya jemput bola’ dengan mendatangi warga yang tidak bisa rekam di kantor desa/kelurahan, kecamatan maupun mal pelayanan publik.

Bahkan hasil pendataan petugas Dispendukcapil Kabupaten Madiun saat ini sudah mencapai 97 persen, ditargetkan tahun ini selesai 100 persen. Untuk itulah, Bupati berharap segera melakukan intervensi kepada lansia maupun ODGJ yang ada di daerahnya.

“Jadi apapun kondisinya, masyarakat Kabupaten Madiun wajib ber-KTP. Tujuannya tidak lain yaitu kedepan agar kita bisa melakukan intervensi disegala apapun,” katanya, Rabu 22 Juni 2022.

Terkait semua itu, ia menghimbau bahwa seluruh camat, kades/lurah bersama Dispendukcapil Kabupaten Madiun untuk mempercepat perekaman administrasi dan kependudukan (Adminduk) kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun ‘apapun kondisi’ mereka.

“Sehingga dengan memiliki e-KTP itu, harapan kedepannya dapat memperkuat segala urusan administrasi mereka,” ungkap Ahmad Dawami, lagi.

BACA JUGA :   Cek Endra Lantik Delapan Kades Terpilih di Kecamatan Singkut

Ditempat yang sama, Ahmad Sofingi, kepala BP2S Dispendukcapil Kabupaten Madiun juga Koordinator Pelaksanaan Rekam Keliling (KPRK) menjelaskan pada prinsipnya semua penduduk di Kabupaten Madiun harus mempunyai e-KTP, tidak terkecuali bagi disabilitas, jompo/lansia, sakit dan ODGJ.

Oleh karena itu, data yang ada dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun sekitar 480 sasaran. Maka dari itulah pihaknya berupaya turun kelapangan untuk menyelesaikan yakni pertama karena kita deteksi dari sekian banyak yang belum rekam e-KTP.

Kecamatan Kare, karena medannya sangat berat? Namun pihaknya beberapa kali turun langsung ‘sistim jemput bola’, sehingga sudah kesekian kalinya melaksanakan rekam kepada warga. Sehingga di Desa Randualas masih terdapat sisa, yaitu sebanyak 15 orang yang belum rekam e-KTP.

“Untuk Kecamatan Kare ada 52 sasaran dari data kami yang ada. Lha ini yang akan kami kunjungi nanti, karena disitu ada ODGJ. ODGJ ini agak cukup lumayan totalnya 40 orang. Sedangkan lainnya seperti disabilitas, jompo/lansia, orang sakit ini yang sudah tidak bisa kami rekam atau untuk datang ke kantor kecamatan,” ujarnya.

BACA JUGA :   Wabub dan Jajaran Media Group Bahas Kerjasama Event Ciletuh Fun Geobike

Disana itu, lanjut dia, Dispendukcapil Kabupaten Madiun berinisiasi turun langsung kelapangan yaitu dor to door (dari pintu ke pintu) untuk merekam mereka yang belum mempunyai e-KTP. Kemudian dari sekian yang sudah rekam, itu langsung bisa di cetak.

Bahkan tanggal 21 Juni 2022 lalu, sebanyak 154 e-KTP dari 6 kecamatan sudah dibagikan. Namun begitu kita rekam, kemudian ada pemindahan data pusat. Setelah itu kembali ke dinas untuk di cetak, lalu dibagikan ke desa-desa hingga disampaikan kepada warga yang sudah kita rekam.

“Alhamdulillah selama ini lancar-lancar, tapi ada juga yang tidak diketemukan. Karena data dan NIK (nomor induk kependudukan)-nya ada, mamun karena ya ODGJ maka seringkali dia tidak ada ditempat. Ini nantinya akan kami upayakan untuk cari. Jika ketemu dimana, tentu dia akan kami rekam dilokasi,” tuturnya.*(ajun)

Keterangan Foto : Petugas Dispendukcapil Kabupaten Madiun saat menyelesaikan pelaksanaan rekam e-KTP bagi disabilitas, lansia dan ODGJ di Desa Randualas, Kecamatan Kare.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses