PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang Pria saat membawa barang haram narkotika jenis shabu.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Humas Polres Padangsidimpuan, Selasa (10/05/2022), sebelumnya Satres Narkoba mendapat infromasi dari masyarakat bahwa di depan PRIMAGAMA ,Jalan Mesjid Raya Baru Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis Shabu.
Sebagaimana dikutip Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH “menyampaikan saat itu juga personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan ketempat tersebut.
“Setibanya di TKP , Senin (09/05/2022) sekitar pukul 20,30 WIB, petugas melihat 1 (satu) orang laki – laki dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sedang berjalan dengan membawa 1 (satu) buah bungkusan warna putih, kemudian personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki – laki tersebut” ungkap Perwira Pertama Polri itu.
Seketika yang bersangkutan mengaku bernama Jamaluddin Siregar alias Jamil, kemudian petugas menyuruh untuk membuka 1 (satu) buah bungkusan warna putih dan ternyata bungkusan tersebut berisikan kotak sepatu merk CALISTA yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klif transfaran berisikan narkotika golongan I jenis shabu.
Selanjutnya petugas membawa tersangka Jamaluddin Siregar alias Jamil beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna diproses lanjut
Lanjutnya ” selain tersangka sendiri, adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain satu (1) bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu seberat 19,47 (sembilan belas koma empat puluh tujuh) Gram, satu (1) buah bungkusan warna putih, satu (1) buah kotak sepatu merk CALISTA, sati (1) unit HP (hand phone) nokia warna biru.
Sedangkan tersangka Jamaluddin Siregar (36) diketahui bekerja sebagai nelayan dan merupakan warga Jalan Gambolo Simpang Lima, Kota Sibolga Sumut. (Mansur Lubis)
















