Konflik Warga Dengan Ketua RW 05 Cengkareng Barat Terus Bergulir,Pelayanan RW 05 Diambil Alih Kateker.

  • Bagikan

JAKARTA – Pertikaian sebagian warga dengan ketua RW 05 Bambu Larangan Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat masih terus berlarut hingga sampai ke tingkat Kecamatan Cengkareng.

Selasa (15/2/2022) Puluhan warga RW 05 Cengkareng Barat mendatangi kantor Camat Cengkareng untuk berdiskusi menyelesaikan masalah yang terjadi antara ketua RW 05 dengan sebagian warga.

Pertemuan tersebut di hadiri sejumlah tokoh diantaranya Abdul Azis Muslim Anggota DPRD DKI Jakarta Faqih Camat Cengkareng,Waluyo Lurah Cengkareng Barat,Yulianto Wakapolsek Cengkareng,Danramil Cengkareng,dan Para pejabat lainnya.

Dalam audensi atau diskusi tersebut warga meminta ketua RW Terpilih untuk merubah semua susunan pengurus RW yang ada,dan membentuk kepengurusan yang baru.

“Rubah semua kepengurusan yang ada bentuk kepemimpinan yang baru,insyaallah semu warga akan mendukung semua kebijakan ketua RW untuk kemajuan Bambu Larangan.”Kata H.Komariah selaku koordinator warga.

BACA JUGA :   Anggota TNI Korban Ledakan Granat di Monas Masih Hidup

Selain itu ada pula warga yang meminta wilayah RW O5 untuk di mekar kan atau di pecah jadi dua wilayah.Karena warga menilai banyak kebijakan ketua RW 05 yang tidak sejalan dengan warganya.Ada juga sebagian warga meminta ketua RW untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Dari berbagai usulan warga RW 05 semua di tampung oleh pejabat terkait.untuk di carikan solusinya agar semua permasalahan biasa berjalan damai dan lancar.Namu dalam pertemuan itu tampaknya tidak menemukan jalan keluarnya atau daetlock.

Pada kesempatan itu Anggota DPRD Abdul Azis Muslim meminta warga untuk menyelesaikan semua masalah dengan cara musyawarah dan mufakat agar bisa menemukan jalan keluar yang baik dan benar.

BACA JUGA :   Ajak Masyarakat Sehat Dan Bugar, Dispora Bojonegoro Adakan Senam Bersama Dilokasi TMMD

Menurutnya,untuk melakukan pemecatan seorang ketua RW itu ada mekanisme hukumnya yang harus di tempuh sesuai dengan Peraturan Gubernur No 171 tahun 2016

“Kalau memang dalam dialog ini tidak menemukan jalan keluar kita sarankan untuk melakukan upaya hukum melalui gugatan ke pengadilan.”kata dia

AAM juga menegaskan,selain itu persyaratan untuk memakzulkan ketua RW adalah harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan,diantaranya apabila ketua RW itu meninggal yang bersangkutan terjerat kasus pidana yang sudah ingkrah.kata AAM

Pada kesempatan itu Faqih Camat Cengkareng menyampaikan bahwa pertemuan yang di gelar hari ini tetap menemukan jalan buntu atau daetlock.

“Untuk itu kepengurusan semua aktivitas dan pelayanan masyarakat di RW 05 Kelurahan Cengkareng Barat di ambil alih oleh Kateker Kelurahan Cengkareng Barat dengan waktu yang tidak di tentukan sampai semua masalah selesai dengan baik.”kata Faqih.

BACA JUGA :   Bukber Forkopimda, Pj Walikota Tangerang : Perkuat Kolaborasi uUntuk Hadapi Tantangan Ke Depan

Kenapa upaya itu diambil kata dia,karena dalam pertemuan hari ini permintaan warga tidak sesuai dengan pertemuan sebelumnya dengan warga.Hari ini warga minta ketua RW di turunkan,namun hal itu tidak semudah dengan apa yang di bayangkan masyarakat.

“Kalau ingin memberhentikan seorang ketua RW itu ada aturannya yang tertuang dalam pergub 171 tahun 2016.Untuk itu sementara waktu kita ambil alih semua pelayanan warga di RW 05 Cengkareng Barat.”tutupnya.

  • Bagikan

Respon (2)

  1. Udah dituangkan masalah ketua RW 05 dengan PERGUB No.171 thun 2016. Dan kesalahannya sudah masuk kriteria pasal untuk di non-aktifkan. Tapi pak camat juga masih belum berani menonaktifkan Rw. Ada apakah dibalik camat?

  2. Warga sudah begitu banyak memberikan kesempatan kepada ketua rw 05 cengkareng barat terpilih,namun lagi lagi warga di buat kecewa sampai akhirnya hilang kepercayaan warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses