ACEH UTARA – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, Senin (14/2) secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sebnyak 21 orang Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon.
Dalam arahannya, Sekda Dr A Murtala, MSi, antara lain menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik dan diambil sumpahnya menjadi Pengawas Sekolah SD dan SMP dalam Kabupaten Aceh Utara.
Menurutnya, dasar hukum pelantikan Pengawas Sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kredit.
Disebutkan, tugas inti, tugas pokok Pengawas Sekolah, meliputi menyusun program Pengawas Sekolah, memantau pelaksanaan delapan standar (8 SNP), menilai administrasi, akademik dan fungsional, serta melakukan pengawasan di daerah khusus.
“Semoga pelantikan ini dapat lebih memberikan motivasi kepada saudara untuk senantiasa berkiprah dan mengabdikan diri selaku ASN, sesuai tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggungjawab saudara,” harap Murtala.
Selain itu, pejabat pengawas sekolah yang baru dilantik agar dapat menjadi teladan yang baik dalam menjalankan tugas maupun sebagai anggota masyarakat, serta harus mampu membaca visi yang dikedepankan oleh pimpinan.
“Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu yang dilantik ini, ke depan mesti membawa perubahan dalam pendidikan, agar tidak rugi dilantik. Semoga tugas dan amanah ini dapat diemban dengan baik dan penuh tanggungjawab” harap Sekda Aceh Utara Dr A Murtala M.Si.