TANGERANG – Lagi lagi Satpol-PP Kota Tangerang menindak tegas tiang tumpu internet yang tidak mengantongi ijin resmi, seperti di wilayah Jatiuwung, Priuk dan sekitar nya
Iwan Kabid Gakumda Satpol-PP Kota Tangerang di lokasi mengatakan saat ini penertiban dilakukan untuk yang kesekian kali nya,sebab merusak keindahan dan estetika Kota Tangerang seperti himbauan dan arahan bapak WaliKota Tangerang kata Iwan
Lebih lanjut Iwan menjelaskan dari hasil yang sudah ditebang di wilayah Jatiuwung sebanyak 6 tiang dan di perumahan Garden City kecamatan Priuk sebanyak 7 tiang dan semuanya dibawa ke markas komando selanjutnya untuk dijadikan barang bukti jelasnya
Kabid Gakumda juga menambahkan dinasnya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama dan hingga saat ini tidak ada tanggapan, besok secara kedinasan akan dilayangkan surat yang kedua jika memang tidak ada tanggapan juga maka akan diambil tindakan yang lebih tegas lagi untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang. tandasnya.(19/1/2022)
Ditempat berbeda Yan Sandi Pemerhati Pembangunan Kota mengatakan dirinya sangat mengapresiasi langkah tindakan tegas yang diambil oleh Dinas Satpol-PP Kota Tangerang, dan ini juga diharapkan jangan bosan bosan untuk melakukan tindakan tersebut selama masih belum mengantongi ijin sebaiknya sapu bersih kata Yan Sandy
Didalam kesempatan nya Yan Sandy menjelaskan ini adalah sebagian kecil tugas Satpol-PP selaku penegak Perda Kota Tangerang, Sebab berdasarkan UU RI no 38 tahun 2005, UU RI no 22 tahun 2009, Permen PU No 20/PRT/M/2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan Bagian-bagian jalan, Peraturan Daerah Kota Tangerang No 3 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah No 17 tahun 2011 tentang Restribusi perizinan tertentu, dimana Restribusi yang harus dibayar sebesar 25 ribu permeter jadi selama ini mereka tidak mengindahkan itu. tambah nya
Disini jelas terlihat kerugian Negara nya sekitar Ratusan milyar jika dilihat dari tiang yang terpasang di seluruh Kota Tangerang, dirinya juga berharap agar tindakan yang di ambil oleh Satpol-PP lebih keras lagi guna penyelamatan PAD Kota Tangerang ujarnya
















