JAKARTA – Meski sebagian wilayah DKI Jakarta sudah memasuki zona hijau dari ancaman virus Covid -19 namun pemerintah DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3.
Seluruh kegiatan masyarakat masih di batasi dengan kapasitas 50 persen sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomer 1182 Tentang PPKM dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif No 616 Tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
Kendati demikian para pelaku usaha hiburan malam ada saja yang tidak mengindahkan himbauan pemerintah tentang pembatasan waktu yang di berikan.
Seperti yang di lakukan oleh salah satu tempat hiburan malam (THM) NawaaB Bar & Shisha Lounge yang berlokasi di kawasan ruko Citra 7 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang membuka usahanya hinga pukul 3 :00 pagi.
“Di The NawaaB buka pak,dibawah itu memang tempat Shisha diatasnya ada Room Karaoke,kata Salah satu pengunjung di sekitar lokasi (14/10/2021)
Pengunjung tersebut menuturkan,awal kita masuk dibilangin cum sampai jam 12 ya mas.Tapi pada faktanya tetap saja tutupnya sampai jam 3 kadang kadang Jam 4 pagi.katanya
“Kalau jam 12 lampu di bawah itu memang di matikan,tapi diatas room tetap buka,bahkan kadang sampe jam 3 kadang lebih.”ujarnya
Mendapat informasi itu Dimensinews.co.id mencoba melakukan investigasi ke lokasi sekitar pukul 02:30 pagi.Dari pantauan di lokasi terdapat belasan motor dan mobil yang terparkir di halaman The Nawa,aB tersebut.
Terkait hal itu salah satu Aktivis Jakarta Barat Jaya Caniago juga mengatakan tempat Karaoke dan Shisha itu baru dibuka sekitar dua Minggu ini.Tapi dirinya juga banyak mendapat laporan dari warga sering buka hingga pagi.
“Ya baru buka itu.Saya juga sudah dapat informsi dari petugas satpol PP bahwa sudah pernah di tegur Satpol PP bahkan di denda,tapi pemilik tetap saja tidak menghiraukan peringatan petugas itu.’kata Jaya di kawasan Kalideres.(15/10/2021)
Masih dikatakan Jaya Caniago dirinya hanya khawatir kalau THM itu terus dibiarkan beraktivitsas seperti itu bisa menimbulkan Claster baru bagi penyebaran Covid-19.Karena saat ini kondisi Jakarta belum aman dari ancaman Virus Covid -19 katanya.
“Saya berharap aparat penegak hukum menindak tegas para pengusaha yang membangkan terhadap aturan yang telah dibuat.”ucapny
Karena menurutnya,kalau dibiarkan selain menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya.Selain itu juga menimbulkan kecurigaan bagi masyarakat.bahwa terkesan ada aparat yang ikut bermain dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha nakal itu.tegasnya
Sementara itu Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat Sherly Yuliana saat di temui diruang kerjanya mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi terkait THM The NawaaB tersebut.
“Kalau betul apa yang dilakukan oleh pengusaha THM itu melanggar ketentuan tentunya kami akan panggil dan akan kami tegur.”katanya
Karena menurutnya,Suku Dinas Parekraf sipatnya hanya melakukan pengawasan dan pembinaan,untuk penindakan adanya di pihak Satpol PP.katanya
Ia berharap para pengusaha THM tidak melanggar peraturan yang ada.Karena pemerintah sudah memberikan kelonggaran usaha,
“Jadi tolong di patuhi aturan itu.saat ini sudah diizinkan dengan batas waktu yang sudah di tentukan,jangan melebihi batas waktu yang sudah di tentukan.Dalam peraturan itu dibatasi hingga jam 12 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen,ya sudah tutup jam 12,jangan lebih.Mohon bersabar lah sedikit,semuanya demi kebikan kita bersama.”terangnya
















