Supir Angkot Ambil HP dan Pukul Penumpang Diringkus Satreskrim Polsek Kalideres

  • Bagikan

JAKARTA – Polsek Kalideres dibantu tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus IS alias BM (24) pelaku penganiayaan terhadap DM (17) salah satu pelajar di wilayah Kalideres Jakarta Barat.

“Kita ketahui IS merasa di kejar polisi dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah pom bensin di seputaran wilayah Kapuk,” kata Kapolsek Kaideres AKP Hasoloan Situmorang di Mapolsek Kalideres, Kamis (14/10).

Oland sapaan akrab Hasoloan menceritakan awal mula kejadian.

Awalnya, DM selesai melakukan aktivitas hendak pulang ke rumahnya dengan naik angkutan umum.

“Korban sebagai penumpang dari Bandengan baru selesai melaksankan kegiatan dia naik angkot,” kata Oland.

Selama perjalanan, DM tidak merasa aneh sebab ada penumpang selain dirinya.Setelah penumpang lain turun, tinggalak DM seorang diri dan sopir. Saat itu situasi macet, dan IS hendak mencari jalur lain yang tidak macet.

BACA JUGA :   Gagal Lolos, Paslon Fa'adamai Dukung Paslon Christian Zebua-Anofuli Lase Nomor Urut 2 di Pilkada Kabupaten Nias 2020

“Supir angkot membelokkan jalur untuk hindari macet,” kata Kapolsek

DM yang tidak sadar dibawa oleh IS mutar-mutar di seputaran Cengkareng-Kamal mulai curiga.

Tak berselang lama, tepatnya di kawasan CBC, Tegal Alur IS meminjam HP DM dengan modus untuk menelpon bosnya.Disitu DM langsung dipukul oleh IS dibagian kepala sebanyak 3 kali oleh kunci roda.

DM pun berteriak sehingga mengundang perhatian banyak warga, warga pun mengejar angkot yang dikendarai Is.

“Korban berteriak yang mengundang perhatian warga dan warga mengejar pada saat itu korban lincat dari angkot dan tersangka melarikan diri ke arah jalan tol Kapuk,” ucap Oland.

Ketika di dalam tol, angkot yang dikemudikan IS terbalik dan IS pun kabur ke semak-semak.

BACA JUGA :   Hari Kelima PPKM, Polres Gresik Telah Melakukan 27.657 Kali Giat Ops Yustisi

DM langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalideres, tak lama berselang IS pun ditangkap oleh polisi.

Atas perbuatannya IS dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses