SURABAYA – Sebagai bentuk implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak rutin melaksanakan operasi penertiban masker secara mobile bersama personil gabungan di Jalan Waspada dan Jalan Karet, Kelurahan Bongkaran, Senin, (13/09/2021).
Operasi yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wib ini menyasar kepada para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor dan lain-lain yang terlihat tanpa menerapkan disiplin protokol kesehatan masker.
Kegiatan ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Akp. Endri Subandrio dan diikuti 5 anggota Polsek Pabean Cantikan, 3 anggota Koramil Pabean Cantikan, 4 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Bongkaran.
Dalam giat kali ini, masih saja petugas mendapati sebanyak 5 orang pelanggar. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan selanjutnya diberikan masker gratis dan diimbau untuk selalu memakai masker saat berada diluar rumah.
Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Hegy Renanta, ST, S.I.K, menerangkan bahwa kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam Protokol Kesehatan memakai masker. Karena kedisiplinan protokol kesehatan merupakan kunci utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelas Kapolsek. (bayu)
















