LHOKSEUMAWE – Dalam operasi yustisi, tim gabungan TNI/Polri, Satpol PP dan petugas kesehatan melakukan penyegelan satu unit gerai atau swalayan Alfamidi yang terletak di kawasan Cunda, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
“Penyegelan gerai Alfamidi itu dilakukan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 karena masih beroperasi diatas Pukul 22.00 WIB,” tegas Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH, Jum’at (4/6).
Menurutnya, sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh terkait kebijakan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebutkan seluruh kegiatan bisnis seperti kafe, warung kopi, rumah makan dan swalayan dibatasi hingga Pukul 22.00 WIB guna untuk menghindari timbulnya kerumunan masyarakat.
“Selain melanggar Ingub tentang PPKM, petugas juga menemukan sejumlah pengunjung yang berbelanja juga tidak memakai masker sehingga patut diduga pengelola swalayan itu melakukan pembiaran serta tidak berupaya untuk memberitahu kepada pengunjung agar memakai masker,” ungkap Salman Alfarisi.
Selain itu, petugas kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe juga melakukan tes swab antigen kepada seluruh karyawan geral Alfamidi serta pengunjung yang melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker.
Padahal, Pemko Lhokseumawe sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait batas waktu operasional seluruh tempat usaha dibatas hingga Pukul 22.00 WIB, namun masih ada sejumlah pemilik usaha yang mengabaikan Instruksi Gubernur terkait kebijakan PPKM.
















