BATU BARA – Kapolres batu bara mengungkap kan kasus tentang mafia tanah, dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat perjanjian pinjaman pakai tanah.
Pada kesempatan tersebut Kapolres batu bara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Wakapolres batu bara, Kompol Rudy Chandra, Kasat Reskrim polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, Kasubag Humas Polres Batu Bara, AKP Niko Siagian, Kanit tipiter polres batu bara, IPDA Jimmy Sitorus Dan personil Satreskrim Polres Batu Bara lainnya, Bertempat di Mapolres batu bara, Rabu, (26/05/21).
AKBP Ikhwan Lubis mengatakan bahwa, pihaknya menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami telah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat pinjam pakai tanah 13 Oktober 2020 atas tanah seluas 14 hektar yang berlokasi di Dusun VI Desa Masjid Lama, Kecamatan Tarawih, Kabupaten Batu Bara,” kata AKBP Ikhwan.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Abdullah Sani (51) yang merupakan kepala desa masjid lama, kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.jelasnya.
“Korban juga mengklaim tanah 14 hektare yang dimiliki oleh oknum kades, berdasarkan 6 surat keterangan tanah yang diterbitkan tahun 1988 dan berdasarkan 5 kwitansi pembayaran tanah dari masing masing pemilik sebelumnya,”terangnya
AKP Fery menerangkan Tersangka melanggar pasar 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan menyita barang bukti Surat pinjam pakai ke KUB dan Surat agenda KIB. Agenda Surat keluar serta Surat keputusan Kepala Desa.” ujarnya
PerbuatannyaTersangka melanggar pasar 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dan menyita barang bukti Surat pinjam pakai ke KUB dan Surat agenda KIB. Agenda Surat keluar serta Surat keputusan Kepala Desa.” ujar Kasat Reskrim
( Herman BP Manurung )
















