LHOKSEUMAWE – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, Rabu (17/3) sekira Pukul 19.30 WIB mengamankan MK alias BY (42) yang juga mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Penangkapan mantan pejabat PUPR Lhokseumawe oleh personel Satres Narkoba itu diduga atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu itu berlangsung di kediamannya di Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Wisnu Graha Parama Artha, kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/3) membenarkan jika personelnya telah telah mengamankan MK alias BY di kediamannya pada Rabu (17/3) kemarin.
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Lhokseumawe.
“Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus itu akan dilakukan konferensi pers oleh Kapolres Lhokseumawe pada Jum’at (19/3) besok,” sebut Iptu Wisnu Graha Parama Artha.
















