LHOKSEUMAWE – Bagi warga yang memasuki pusat Kota Lhokseumawe diminta untuk selalu memakai masker dan jika terjaring razia tanpa memakai masker maka akan langsung di lakukan rapid test di tempat oleh tenaga medis dari Dinas Kesehatan Lhokseumawe.
Selain itu, Polres dan Pemko Lhokseumawe juga telah menetapkan kawasan tertib masker tepatnya di jalan utama memasuki Kota Lhokseumawe atau di jalan Merdeka Barat serta akan melakukan razia besar-besaran hingga 10 hari mendatang.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH, Rabu (3/2) kepada sejumlah wartawan mengatakan, untuk mengefektifkan razia protkes dan tertib masker, telah mendirikan pos di depan Terminal Bus Terpadu Lhokseumawe serta menempatkan petugas kesehatan dari Dinkes Lhokseumawe.
“Bagi pengendara roda 2 dan 4 yang tidak memakai masker akan diberhentikan oleh petugas dan selanjutnya akan digiring ke pos kesehatan untuk dilakukan rapid test di tempat,” kata AKBP Eko Hartanto, S.Ik yang didampingi oleh Sekdako Lhokseumawe, T.Adnan SE.
Menurutnya, kegiatan razia protkes besar-besaran akan dilakukan selama 10 hari kedepan dan setelah itu akan terlihat hasil berapa jumlah warga yang reaktif Covid-19 guna untuk menentukan tahapan dan kebijakan lainnya dalam upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Sedangkan operasi yustisi akan terus dilakukan oleh petugas gabungan TNI/Polri dan Satpol PP di sejumlah tempat keramaian seperti warung kopi, cafe dan rumah makan yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Lhokseumawe dan Aceh Utara agar selalu mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
















