Sidak Karaoke dan Bar GSH, Satpol PP Disekap Dalam Ruangan Oleh Security

  • Bagikan

JAKARTA – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat saat melakukan sidak ke Karaoke Bar New GSH di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem Blok A 17 Nomor 25 Cengkareng Timur, Jakarta Barat mendapat perlakuan yang tidak menyenagkan pada Senin (18/1/2021).

Saat dua orang petugas Satpol PP melakukan pemeriksaan bersama aparat tiga pilar di ruangan atas lantai dua, tiba-tiba dikunci di dalam ruangan. Karena sebelumnya, disinyalir usaha tempat hiburan tersebut berani terang-terangan membuka usahanya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta masih berlaku.

Mei, Kasatpol PP Kelurahan Cengkareng Timur, salah satunya yang ikut dikunci di lanatai 2 ruang karaoke dan bar ini. Istri dari anggota polisi ini mengaku shok sewaktu pemeriksaan di lantai 2 yang tiba-tiba lampu dimatikan terus dikunci dari luar oleh security yang sebelumnya sempat adu argumen.

BACA JUGA :   Belum Memiliki IMB,TDUP,UKL/UPL Dan SLF Hotel Melati Airi Room Di Kalideres Bebas Beroperasi

“Kami berdua dikonci di dalam ruangan lantai 2 ketika melakukan pemeriksaan. Lumayan lama juga baru dibuka setelah memanggil petugas lainnya yang berada di parkiran depan Karaoke dan Bar GSH pada naik baru dibuka,” ungkapnya.

Lanjut Mei, saat melakukan operasi pihaknya sudah memberitahukan kepada mereka mengenai aturan PSBB sesuai Pergub nomor 101, akan tetapi pihak GSH tidak kooperatif, sehingga anggota merazia tempat hiburan tersebut, namun tidak membuahkan hasil karena sepertinya informasi ini lebih dulu bocor.

“Tetapi akan kami tindaklanjuti sampai ke tingkat kota,” tegas Mei.

Mei mengatakan, usaha Karaoke dan Bar GSH ini sendiri sudah pernah dirazia oleh pihak Satpol PP pada hari Jumat (29/5/2020) lalu dan sudah disegel.

BACA JUGA :   Jabatan Wakapolres Resmi Diserahterimakan Oleh Kapolres Tulang Bawang

Ironisnya, ketika wartawan pertanyakan kepada security Karaoke dan Bar GSH yang tidak mau menyebutkan namanya, mengaku bahwa mereka diprintahkan oleh ownernya untuk membuka usaha itu.

Diapun mengakui sudah izin dari Wali Kota Jakarta Barat, Mabes Polri sudah koordinasi semuanya sehingga berani buka di saat pengetatan PSPB diberlakukan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses