HALTENG -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnaker) dan Dinas Dukcapil Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Provinsi Maluku Utara Rapat Mitra Singkronisasi Data Kependudukan tenaga kerja di PT. IWIP.
Ketua Komisi I Asrul Alting “Kepada Reporter Dimensi pada Selasa 19/1/2021 tadi, di ruang Aula Paripurna DPRD Halteng, Bahwa pekerja dan Pelamar Kerja di PT. IWIP Harus pindah Berdominsili di Halteng
Data yang himpun Oleh Ketua komisi I ribuan Tenaga Kerja PT. IWIP masih berdomonsili di luar Halmahera Tengah
Pasalnya, di sisi manfaat daerah rugi, karena hampir sebagian besar tenaga kerja di PT. IWIP tidak berdomonsili di Halteng ini dapat merugikan daerah, sebab tidak membayar pajak di daerah Halmahera Tengah, mereka telah membayar pajak dan PPH dan PPN di daerah asal mereka.
Lanjut Asrul” Data sementaea yang di rampung pekerja dan pencari kerja diawal tahun 2020 sampai akhir tahun 2020 kurang lebih 11. (Sebelas Ribu) dan di awal 2021 bulan Januari pencari kerja kurang Lebih 1.500 (Seribu Lima Ratus) yang baru terdata oleh Disnaker
Maka ini harus di pastikan semua Sehingga pekerja dan pencari kerja harus berpenduduk tetap di Kabupaten Halmahera Tengah
Dalam Waktu dekat DPRD Bersama Disnaker dan Dukcapil akan mengumumkan secara resmi setelah kordinasi dengan pihak PT. IWIP bahwa seluruh tenaga kerja PT. IWIP semua harus pindah Domonsili ke Halmahera Tengah,” Tutup Asrul. (Yil)