LHOKSEUMAWE – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tersangka SB alias Pak De warga Desa Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) di SPBU Keuniree, Kabupaten Pidie. SB merupakan DPO kasus narkoba jenis sabu-sabu yang sedang ditangani oleh Ditnarkoba Polda Kepri.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, S.Ik, MH, dalam konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Jum’at (8/1) mengatakan, personel Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap SB yang sudah masuk dalam DPO kasus narkoba Polda Kepri pada Kamis (7/1) di SPBU Keuniree, Kabupaten Pidie
Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, personel Satreskrim meluncur ke Kabupaten Pidie untuk melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka. Dan berdasarkan informasi tersangka SB sedang berada di sebuah cafe di dalam komplek SPBU Keuniree, Pidie.
“Usai melakukan pengintaian serta memastikan yang bersangkutan itu SB yang masuk DPO Polda Kepri, akhirnya tersangka langsung di tangkap dengan mudah dan tanpa ada perlawanan,” tegasnya.
Usai dilakukan penangkapan, personel melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka SB namun tidak ditemukan barang bukti narkoba apapun namun hanya menyita satu unit Hand Phone merk Oppo dari tersangka.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi penangkapan, selanjutkan tersangka SB dibawa ke Polres Lhokseumawe dan akan segera diserahkan ke Ditnarkoba Polda Kepri untuk proses lebih lanjut,” sebut AKBP Eko Hartanto, S.Ik MH.