Divonis Ringan, Mantan Komusioner KPU Bungo Musfal Dihukum 8 Bulan Penjara

  • Bagikan

 

MUARA BUNGO – Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), bernama Musfal (52) bersama rekannya Suhermanto (46) yang telah dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana
Kasus penipuan suara pada salah satu calon legislatif (Caleg) Provinsi Jambi dari Partai Gerinda pada tahun 2019 lalu bernama Ir. Ali.

Kedua tersangka tersebut, telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bungo, Jambi, setelah melalui tahapan berbagai persidangan. Rabu (23/12/2020)

Ketua Majelis Hakim Agung Sutomo Thoba, SH, telah dijatuhkan hukuman selama 8 Bulan Penjara terhadap Mantan Komisioner KPU Saudara Musfal

“Dan rekan nya Suhermanto hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, untuk kedua terdakwa dikurangi selama masa tahanan menjalani hukuman,” jelasnya Ketua Majelis Hakim

BACA JUGA :   Kumalasari Bantah Galih Ginanjar Ingin Bercerai

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Bungo Reni Novianty, SH menuntut Musfal dengan hukuman penjara 1 tahun dan suhermanto dituntut 1 tahun 8 bulan hukuman penjara, tentu vonis ini dirasa cukup ringan

Selanjutnya, Kasi Intel Kejari Bungo, Muhammad Ihsan menyebutkan, Musfal dan suhermanto sendiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pidana penipuan.

“Dengan vonis tersebut, terdakwa Musfal dan suhermanto terbukti dan secara sah serta bersalah melakukan tindak pidana turut serta penipuan yang menyebabkan kerugian orang lain. Karena melakukan penipuan caleg ,”ungkapnya

Sidang yang digelar secara daring tersebut, terdakwa Musfal dan suhermanto menyatakan menerima vonis dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo. (Barax)

BACA JUGA :   Dua Oknum Mahasiswa Universitas Swasta Jadi Bandar Narkoba Diringkus Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses