apabila isinya bukan besi baja konstruksi atau di luar dari Shepping Instruction diperbolehkan, asalkan harganya pasti beda dan pemuatannya sebelum kapal berangkat atau sebelum barangnya dibongkar di pelabuhan tujuan.
“Masalahnya dia (PT.TAL Agung Langgeng) melakukan perubahan setelah barangnya di bongkar dan itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Yahya memaparkan, PT. TAL Agung Langgeng ini sudah 3 kali melakukan pelanggaran yang sama.
“Untuk itu kami akan segera warning memproses lebih lanjut terkait pelanggaran tersebut,” pungkas Yahya Kuncoro, Kamis (17/9/2020).*(bayu)
















