DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Sisi Prabowo alias Bowo (22) dan Alan Susilo (18) diamankan anggota Polres Sarolangun.
Keduanya diamanakan lantaran mereka sedang melakukan kegiatan penambangan ilegal driling.
Kedua tersangka ilegal driling tertangkap basah di Desa Lubuk Napal pada Kamis 10 september sekira pukul 00.25 WIB tengah malam.
“Kita tangkap tangan mereka,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiono, Jumat (11/9).
Lanjut Kapolres, bahwa dua orang tersebut merupakan warga setempat. Pada saat tim datang ke lokasi, mereka sedang melakukan pekerjaan penambangan ilegal.
Mereka tertangkap tangan dan personel berhasil amankan beberapa barang bukti seperti motor Revo yang sudah dimodifikasi, besi canting, 1 gulungan tambang, dan uang Rp 225 ribu dan 1 jerigen minyak.
“Uang itu hasil penjualan driling mereka, bowo ini sebagai pemilik dan pemodal, lalu dia mengajak rekannya untuk membantunya,” katanya.
Atas perbuatannya, dua pelaku itu dikenakan sanksi hukum karena melanggar Undang-Undang ketentuan migas, UU No. 22 tahun 2001 pasal 52.
(sanu)