DimensiNews.co.id — PURWAKARTA.
Kuasa Hukum UM tersangka kasus penipuan, Muksin, SH membantah bahwa kliennya telah dianiaya selama di tahan di Mapolres Purwakarta.
“Tidak benar UM dianiaya di dalam tahanan Mapolres. UM mengalami depresi berat karena merasa malu dan beban mental, didalam sel dia mencoba untuk bunuh diri. UM meminum air sabun yang sudah dikucek didalam gayung,” jelasnya.
Jadi, kata dia, tidak benar UM disiksa, seperti yang diberitakan disalah satu media. “itu tidak benar, dan itu berita hoax,” tegas Muksin di Mapolres Purwakarta, Rabu (8/11).
Menurutnya, tindakan aparat Polres Purwakarta sudah tepat dan cepat, dimana UM saat keracunan sabun, langsung dibawa ke rumah sakit Thamrin.
“Usai dirawat di RS Thamrin, karena kondisi fisiknya belum total pulih. UM diantar kerumahnya, tidak dikembalikan ke Mapolres tetapi statusnya sebagai tahanan luar,” tandasnya.
Sementara, menurut Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana mengatakan UM mengalami depresi berat selama berada di ruang tahanan. Ia menduga UM mencoba melakukan tindakan bunuh diri.
“Didalam tahanan, UM alami depresi berat. tidak kuat hingga mental UM frustasi dan putus asa. UM diduga ingin bunuh diri dengan cara menenggak air sabun yang sudah dikocok, hingga menyebabkan keracunan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan Melihat kondisi UM memprihatinkan, petugas piket membawanya ke RS Thamrin untuk diobati.
“Setelah menenggak air sabun, kondisi UM memprihatinkan. oleh Petugas piket lalu dilarikan ke RS Thamrin, untuk diobati dan dirawat,” pungkas Agta.
(rom)