Heri melihat banyak proses yang tidak sesuai dengan ketentuan. Polres tidak komitmen dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2020 yang mengatur tentang penyidikan dan penyelidikan.
Menurutnya, kasus bebasnya politisi PDIP Tulungagung, Suharminto merupakan bukti nyata jika penegakan hukum tidak jalan.
Heri kemudian berpendapat bahwa seluruh kejadian tersebut termasuk Islah antara Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dengan anggota DPRD Tulungagung Suharminto menunjukkan matinya proses penegakan hukum.
“Seharusnya proses hukum harus tetap ditegakkan. Urusan dimaafkan itu urusan pribadi mereka,” ujarnya.
Senada dengan Heri, koordinator aksi lainnya KH Robet Wahidi atau Gus Robet menilai bahwa penegakan hukum di Tulungagung benar-benar mati setelah laporan para tokoh masyarakat dan tokoh ulama tidak ditanggapi.
“Laporan kami ke Polres sini tidak ditanggapi, sehingga tiba-tiba tersangka bebas,” kata Gus Robet.
















