Gufron menambahkan, penyegelan dilakukan selama masa PSBB di Kota Tangerang berakhir. Kata dia, selama penyegelan dirinya akan terus melakukan pengawasan.
“Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang para pengusaha untuk berbisnis di Kota Akhlakul karimah ini. Kami mohon kerjasamanya untuk tidak beroperasi sementara waktu guna keselamatan kita bersama di saat pandemi Covid 19,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Target Billiard yang berlokasi di City Mall, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci diduga sebagai sarang prostitusi dan tempat penikmat minuman keras (miras).
Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya banyak wanita malam dan minuman keras (miras) saat jajaran Polsek Karawaci menggelar operasi kedisiplinan protokol kesehatan, Sabtu (29/8/2020) kemarin.
(Dul)