Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Kota Tangerang Segel Tiga Tempat Billiar

  • Bagikan

Gufron menambahkan, penyegelan dilakukan selama masa PSBB di Kota Tangerang berakhir. Kata dia, selama penyegelan dirinya akan terus melakukan pengawasan.

“Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang para pengusaha untuk berbisnis di Kota Akhlakul karimah ini. Kami mohon kerjasamanya untuk tidak beroperasi sementara waktu guna keselamatan kita bersama di saat pandemi Covid 19,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Target Billiard yang berlokasi di City Mall, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci diduga sebagai sarang prostitusi dan tempat penikmat minuman keras (miras).

Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya banyak wanita malam dan minuman keras (miras) saat jajaran Polsek Karawaci menggelar operasi kedisiplinan protokol kesehatan, Sabtu (29/8/2020) kemarin.

BACA JUGA :   SMSI Serukan Perangi Hoax untuk Menjaga Kondusifitas Nasional

(Dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses