DimensiNews.co.id, MADIUN – Manajer Humas PT. Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop 7) Madiun Ixfan Hendriwintoko menyampaikan ada sejumlah Kereta Api (KA) reguler yang sudah kembali beroperasi.
Sejumlah KA itu yang melewati dan berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun yakni, KA Bima, KA Turangga, KA Pasundan, KA Sritanjung, KA Kahuripan, KA Matarmaja, KA Wijayakusuma, KA Mutiara Selatan, KA Brantas, KA Argo Wilis, KA Malabar dan KA Gajayana relasi Malang – Gambir PP yang akan beroperasi selama long weekend ini yaitu tanggal 20-23 Agustus.
“Kembali beroperasinya 24 perjalanan KA reguler ini, bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang akan bepergian saat libur panjang pergantian tahun baru islam,” jelasnya kepada sejumlah media massa, Rabu 19 Agustus 2020.
Menurut dia dalam minggu ini kembali terdapat libur panjang selama empat hari, yaitu mulai 20-23 Agustus 2020 mendatang. Hal itu di karenakan adanya libur Tahun Baru Islam 1442 H, serta cuti bersama seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Hingga hari ini, total masih tersedia 14.238 tempat duduk ke berbagai jurusan. Sedangkan untuk tanggal 20-23 Agustus, dari 24 perjalanan KA yang beroperasi akan melewati wilayah Daop 7 Madiun,” jelas Ixfan.
Ia mengatakan pada libur panjang yang terjadi tanggal 14-17 Agustus kemarin, selama 4 hari ini, pelanggan KA jarak jauh yang naik dari wilayah Daop 7 Madiun sejumlah 3.194 orang/penumpang. Tingginya minat pelanggan menggunakan KA, tentu tidak terlepas karena adanya fasilitas rapid test dengan harga terjangkau yang tersedia di stasiun.
Namun karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir, maka bagi pelanggan yang akan naik KA—tetap diwajibkan untuk memenuhi beberapa persyaratan yaitu menunjukan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan). “Juga melengkapi surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Ixfan, pelanggan juga diharuskan mengenakan face shield selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Bagi pelanggan dewasa, face shield akan disediakan pihak KAI. Sedangkan pelanggan dengan usia dibawah 3 tahun (infant) agar membawa face shield pribadi. Tidak hanya itu, pelanggan juga wajib menerapkan 3M selama berada di area stasiun maupun diatas KA, yaitu memakai masker, sering mencuci tangan (dengan hand sanitizer maupun sabun dan air mengalir), dan menjaga jarak.
“Silakan masyarakat memanfaatkan pelayanan yang di berikan oleh KAI, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan agar selama dalam perjalanan tetap aman dan nyaman,” paparnya.
Ixfan menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal perjalanan KA yang beroperasi, bisa di cek melalui aplikasi KAI Access, web kai.id atau melalui kontak center 021-121, serta media sosial KAI 121. “Untuk pembelian tiket, dapat diperoleh melalui aplikasi KAI Access maupun mitra resmi penjualan tiket lainnya yang tersebar,” katanya.*(all)