Dikatakannya, petugas sempat kesulitan menuju lokasi persembunyian Sudirman. Dimana pelaku bersembunyi di dalam pondok di kebun miliknya. Untuk menuju ke lokasi target, hanya bisa menggunakan sepeda motor dan jalan kaki.
Namun, tanpa diduga kedatangan Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah diketahui oleh Sudirman. Sehingga Sudirman mempersiapkan laras panjang untuk melakukan perlawanan dengan menembakan senjatanya dari dalam pondok.
“Pelaku sempat menembak dari dalam pondok saat anggota opsnal datang, untung tidak mengenai anggota. Mendengar tembakan dari dalam pondok, anggota sempat memberikan beberapa kali tembakan peringatan agar pelaku menyerah dan keluar dari dalam pondok. Namun pelaku tetap tidak mau keluar dan akhirnya terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota di lapangan,” cetusnya.
Dari pelaku Sudirman, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 1,69 gram, timbangan digital, satu pucuk senjata rakitan laras panjang beserta selongsong peluru dan satu amunisi aktif serta dua pack plastik untuk menyimpan sabu.
Kedua pelaku Masriadi (24) dan Sudirman als jendral (39) langsung dilarikan ke klinik Dokkes Bhayangkara Polres Tebo untuk diberikan pertolongan akibat luka tembak di bagian pantat Sudirman.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo, guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
(Barax)
















