DimensiNews.co.id, TANGSEL- Rencana Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, yang akan dialihkan ke TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang masih terjadi pro-kontra antara Pemerintah Daerah dan masyarakat lingkungan setempat.
Diketahui, TPA Cipeucang yang mengalami longsor beberapa waktu lalu itu memiliki luas 2,5 hektar dan tinggi 16 meter, per harinya pembuangan sampah di tempat tersebut diperkirakan hingga 300 ton.
Sementara 400 Ton sampah setiap hari rencananya akan dikirim dari Kota Tangsel ke TPA Jatiwaringin. Hal ini akan menimbulkan keresahan masyarakat. Dengan aroma yang kurang sedap, dapat menimbulkan polusi udara, menyebabkan penyakit ISPA (Infekai Saluran Pernapasan Atas), dan mencemari lingkungan serta air tanah.
Dalam kajian internal DPW Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Provinsi Banten, mengapresiasi Pemerintah Kota Tangsel sudah maksimal menangani sampah wilayahnya, dan ini murni musibah harus menjadi perhatian dan kepedulian bersama.
“Namun, TPA Cipeucang yang dibangun di bantaran sungai sudah melanggar SHI 03-3241-1994 aturan Kementerian PUPR tentang Tata Cara Pemilihan Lahan TPA, persoalan demikian perlu dievaluasi karena kita semua tentunya tidak ingin insiden yang sama terulang dan mencemari sungai,” ucap anggota pemudi LIRA Banten, Syfa Filzanah Mahasiswi UNIS.
Ia berpendapat, proses perjanjian kerjasama pengalihan 400 Ton tiap Harinya dari TPA Cipeucang Tangsel ke Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, diharapkan tidak mengambil keputusan sepihak, harus dilakukan jejak pendapat dan menghimpun persetujuan masyarakat setempat.
Sebab kata dia, ini bukan tentang retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata, jaminan kesehatan, dan lingkungan yang bersih di atas segalanya. Rasa kesadaran dan keadilan wajib diutamakan, PAD bertambah harus berimpack pada taraf sosial ekonomi warga TPA Jatiwaringin.
Ketua Pemuda LIRA Banten, M. Dedi Suryadi mengatakan, perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tangsel dan Pemerintah Kabupaten Tangerang juga harus melibatkan elemen Pemerintah Kota Tangerang. Sebab sebanyak 400 ton per hari sampah yang melintasi Kota Tangerang.
Dedy Suryadi menilai perjanjian kerjasama tersebut tidak boleh menerobos Perda Kota Tangerang No 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Sampah, diantaranya Pasal 18 yang menyebutkan dalam pengelolaan sampah masyarakat Kota Tangerang mendapat lingkungan yang bersih, indah, nyaman dan sehat.
“Di dalam Perda tersebut juga termaktub larangan pada Pasal 19, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan, dan larangan mendatangkan sampah dari luar Kota Tangerang. Walikota Tangerang harus memperhatikan dampak anggaran perawatan infrastruktur, estetika kota dari sampah yang tercecer, dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan truck tanah yang dinilai belum selesai kini persoalan bertambah terkait jam operasional angkutan sampah. Jangan sampai menambah kekhwatiran dan berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
“Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan asas tanggung jawab bersama, manfaat keadilan yang berkelanjutan, kesadaran, keselamatan, dan nilai ekonomi,” tutupnya. (hl)
















