Tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan bejatnya, kakek tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, dan dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI. No 17 th. 2016 jo per pp No. 1 th, 2016. Jo UU RI. No 35 th, 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 th, 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (By)
















