Bagi Penghisap Rokok di Kota Batu Bakal Diawasi Dengan Perda KTR

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BATU-Setidaknya dalam waktu dekat rokok tidak akan bebas dihisap di tempat sembarangan saat berada di wilayah Kota Batu.

Pasalnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menjadi pembahasan utama dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu.

“Dalam pembahasan Raperda tentang KTR itu juga dibentuk Panitia Khusus (Pansus) KTR, yang akan secara terus menerus menerus membahas peraturan itu,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Kota Batu, H. Khamim Tohari, S.Sos, Selasa (23/6/2020) malam.

Mengapa dibentuk Raperda KTR, lanjut dia, ini bertujuan untuk melindungi kesehatan baik perorangan, keluarga juga masyarakat dari asap rokok. Selain itu, juga untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih serta menyehatkan.

BACA JUGA :   Forkopimda Jatim Dampingi Presiden RI Resmikan Pasar Besar Ngawi

“Yang jelas, draf Raperda KTR sudah di tangan pansus dan akan terus dibahas secara maraton,” ujar dia.

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Kota Batu, H. Khamim Tohari

Soal KTR, Khamim menjelaskan, diterapkan di semua lini seperti tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja juga tempat fasilitas umum.

“KTR nantinya diberlakukan tidak hanya di sarana kesehatan, tetapi di semua tempat,” terang dia.

Oleh sebab itu, menurut Politisi PDIP ini, dengan adanya KTR dan apabila berada di kawasan tersebut dilarang menyelenggarakan iklan produk tembakau, memproduksi produk tembakau apalagi menjual produk tembakau.

“Nah, di KTR itu sendiri disediakan tempat  khusus untuk merokok, ini terutama di tempat kerja. Bagi perokok, disediakan tempat khusus yang merupakan ruang terbuka dan jauh dari lalu lalang orang,” urainya.

BACA JUGA :   Atasi Kebakaran Lahan, Panglima TNI Meminta Lakukan Water Boombing Untuk Padamkan Kebakaran Hutan di Riau

Dalam Raperda KTR itu, ditegaskannya juga diatur mengenai sanksi bagi yang melanggar. Pelaku pelanggaran akan dikenai ancaman pidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Bahkan, setelah Raperda KTR disahkan menjadi Perda, tambah Khamim, Wali Kota Batu membentuk Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok.

“Sebagai upaya mengefektifkan pembinaan dan pengawasan di lapangan setelah Raperda KTR disahkan menjadi Perda, kami sangat mendukung nantinya Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko membentuk Satgas Penegak Kawasan Tanpa Rokok,” pungkas dia.(Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses