DimensiNews.co.id, SAROLANGUN- Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, pada Jumat (8/5/2020).
Pelaku berinisial R dan M yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) diamankan dirumahnya di daerah Kecamatan Sarolangun.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan Pasutri tersebut dilakukan setelah anggota Opsnal Sat Narkoba mendapat informasi bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Baung tersebut.
“Sekira pukul 14.00 WIB anggota mendapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 WIB anggota berhasil mengamankan sepasang suami istri tersebut di rumahnya,”ucap Lumbrian.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan di tubuh pelaku, dan ditemukan sejumlah barang yang berisi narkotika.
“Pada saat dilakukan pengeledahan badan di temukan di celana dalam tersangka satu kotak permen merek fros yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak 4 klip dan 8 klip plastik kosong,” bebernya.
Usai melakukan penggeledahan, selanjutnya kedua pelaku Pasutri dan barang bukti diamankan ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman penjara paling ringan 5 tahun dan Paling berat 20 tahun,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain,
– 1 buah kotak permen merek FROS
– 1 klip Plastik yang di dalamnya berisi 4 klip berisi narkotika jenis sabu (berat Bruto 3,90 gram)
– 1 klip yang di dalmnya berisi 9 klip kosong dan dan 1 klip berisi narkotika jenis sabu
– Uang Tunai Rp 2.120.000
– 1 buah handphone merek Redmi warna hitam
– 1 buah handphone merek Vivo warna putih
– 1 buah handphone merek Samsung lipat warna merah. (sanu)
















