Begini Rincian Standar Zakat Fitrah yang Ditetapkan Pemkab Bungo

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BUNGO- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Pemerintah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, telah menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah yang harus dibayar oleh umat Islam yang ada di daerah pada lebaran Idul Fitri 1441 H tahun 2020.

“Dari hasil rapat besaran Zakat Fitrah yang harus dibayar perorangannya, beras kualitas tertinggi sebesar Rp.53.200, beras kualitas sedang Rp.45.600, dan kualitas terendah Rp.41.800 per orang,” ujar Wakil Bupati Bungo, H Safrudin Dwi Apriyanto, Rabu (29/4/2020).

Safrudin mengatakan, Pemkab Bungo baru saja melakukan rapat bersama Baznas terkait penetapan nilai zakat fitrah. Rapat ini juga diikuti Kementrian Agama Muara Bungo, MUI dan serta organisasi keagamaan lainnya.

“Untuk nilai zakat fitrah tersebut, ditetapkan bersadarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 14.000 per kilo gram dikali 2,5 kg. Sedangkan kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah dikalikan 3,8 kg beras, jika di uangkan sebesar Rp 53.200 per orang,” jelasnya

BACA JUGA :   Warga Perkampungan Jadi Sasaran Program Vaksinasi Keliling Polsek Panongan

Safrudin menyebutkan, idealnya memberikan zakat fitrah itu berupa beras karena kata dia sesungguhnya untuk zakat fitrah itu lebih afdhol berupa makanan pokok. Namun terkadang umat lebih memilih dan simpel mengelurkan zakat berupa uang.

“Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah ini, saya mengimbau kepada masyarakat agar segera membayar zakat fitrah lebih awal karena takut lupa terhadap kesibukan masing -masing dan sia -sia puasanya selama bulan suci Ramadhan,” katanya.

“Untuk zakat fitrah paling lambat sebelum lebaran. Kalau bisa agar para amil zakat bisa menyerahkan secepatnya kepada yang berhak menerima,” cetusnya. (Barax)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses