Polda Metro Jaya Ringkus Delapan Sindikat Pelaku Ganjal ATM

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, JAKARTA- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan orang pelaku ganjal ATM dari Lampung.

Sindikat ini biasanya beraksi di sejumlah ATM yang berada di minimarket atau SPBU. Dari aksinya tersebut para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 100 juta dari salah satu korban.

Pelaku yang ditangkap diantaranya berinisial IM (35), RA (32), D (42), K (29), B (25), I (47), FT (47) dan ATE (25). Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri berinisial R.

“Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya menangkap para pelaku ganjal ATM dilokasi yang berbeda, ada yang di Cikarang Barat Bekasi, losmen penginapan Wisma Gading Indah Jakarta Utara dan Cibitung Bekasi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/4/2020).

BACA JUGA :   Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Bersama Polres Tulang Bawang Peringati HUT Bhayangkara Ke 73

Kawanan pencuri ini melakukan aksinya dengan cara mengganjal lubang pada mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi, ketika korban tidak dapat memasukkan kartu ATM. Pelaku berpura-pura mambantu korban dan saat korban lengah, pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disediakan dan mengintip serta mencatat Pin ATM korban.

Dalam hal tersebut, para pelaku ini mempunyai peran masing-masing seperti IM berperan sebagai kapten tugasnya mengganjal dan menukar ATM milik korban, RA juga berperan sebagai kapten mengalihkan sekitar lokasi.

Pelaku D peran sopir, K peran mengalihkan perhatian sekitaran TKP, B peran joki, I peran mengintai sekitar TKP, FT peran menyediakan mobil, ATE peran mengalihkan korban dan sekitar TKP.

BACA JUGA :   Dibawah Ancaman Boikot, Pemilu 2019 Nduga  Papua Aman Dan Lancar, Antusias Warga Sangat Tinggi

“Korbannya ini ada tiga yang melapor pertama, MA sopir Gojek yang kerugianya sekitar Rp100 juta, ada J Rp35 juta dan C ini Rp 8,5 juta,” papar Yusri.

“Masyarakat harus lebih berhati hati saat mengambil Uang di Atm, jangan mudah menerima tawaran bantuan dari orang yang tidak dikenal, meskipun ada kesulitan saat memasukan kartu ATM,” kata Kabag Binopsnal Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa(28/4/2020).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.  (Ayu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses