DimensiNews.co.id, PACITAN- Polisi berhasil mengungkap peredaran miras ilegal. Pelaku utamanya berinisial DTS (24), warga Kecamatan Panggul, Trenggalek. Pelaku ditangkap saat tengah melintas di simpang empat Penceng, Pacitan.
“Setelah dilakukan pengecekan, jumlah yang ditemukan ada 156 botol. Jadi kalau ditotal ada 234 liter miras jenis Arak Jowo atau Ciu,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Didik Hariyanto, Kamis (23/4/2020).
AKBP Didik mengatakan bahwa sebelumnya polisi sudah mendapatkan informasi terkait aktivitas mengedarkan miras ilegal tersebut. Kemudian, setelah ada laporan dari masyarakat, petugas segera menelusuri di jalur yang kerap dilalui oleh pelaku.
Aksi pelaku pun akhirnya terbongkar saat petugas menghentikan kendaraan yang dibawa pelaku. Polisi langsung menggeledah isi muatan dan mendapati ada ratusan liter miras yang dikemas dalam botol bekas air mineral.
“Menurut keterangan pelaku miras-miras tersebut dibawa dari Sukoharjo, Jateng. Dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Didik. (Ester)