DimensiNews.co.id, BUNGO- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo, kembali bekuk bandar narkoba M (39). Tersangka digerebek di rumahnya di Desa Seberang Jaya Kampung Sungai Taman, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jum’at (28/02/2020).
Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji membenarkan adanya penangkapan bandar narkoba di Desa Seberang Jaya, pada Kamis kemarin (27/02/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
“Saat Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 85 gram,” ujarnya.

Ia menuturkan, saat penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri, lalu melemparkan sesuatu ke dalam perkarangan rumah yang berada di sebelahnya. Namun, tersangka berhasil diamankan.
Selanjutnya, anggota Satres Narkoba Polres Bungo, memanggil Kepala Desa Pelayang Datin untuk menyaksikan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, Polres Bungo menemukan 3 klip kecil yang berisi sabu, 1 plastik bening besar yang berisi sabu, 1 bungkus plastik yang berisikan klip bening ukuran sedang, dan 1 buah dompet emas merk Pandai Emas Melati warna merah, 1 buah gunting.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebelah rumah milik tersangka M (39), yang sebelumnya di lemparkan oleh pelaku saat penggerebekan, dan 1 unit timbangan digital merk CHQ ditemukan di pondok di belakang rumah tersangka.
“Untuk tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan semua barang bukti serta tersangka dibawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (Barax)