Produsen Kosmetik Berbahaya Akui Belajar Meracik dari Video di Youtube

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, BANDUNG- Gara-gara memproduksi kosmetik secara ilegal, seorang ibu rumah tangga (IRT) diciduk polisi. Dalam proses produksinya, tersangka EC (35) mempekerjakan enam karyawan. Hasil produksi dijual secara online dengan merek ‘Sintren Olshop’.

Barang bukti yang diamankan yaitu bahan baku dan ratusan jenis kosmetik siap jual. Sementara, kosmetik yang diproduksi berupa sabun batang, campuran masker, shampo, serta krim siang dan malam.

Direktur Reserse Narkotika Polda Jabar, Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, ditangkapnya tersangka karena sudah melakukan perbuatan ilegal yaitu memproduksi kosmetik tanpa memenuhi standar yang ditetapkan seperti faktor keamanan dan manfaat.

Selain itu, pemasaran hasil produksinya tidak dilengkapi izin edar. Oleh karenanya, kata dia, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.

BACA JUGA :   Tim Operasi Jaring Laba-Laba Terima Penyerahan Senjata di Republik Demokratik Kongo

Menurut Enggar, tersangka sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak Juli 2009 di rumahnya. Kosmetik hasil produksinya diberi nama ‘Sintren Olshop’ yang dijual bebas melalui media sosial.  Tersangka mengaku meraup keuntungan Rp. 35 juta per bulan dari hasil penjualan kosmetik ilegalnya.

“Diedarkan secara online ke sejumlah konsumen di wilayah Bandung dan sekitarnya. Pelanggannya cukup banyak dan setiap hari ada transaksi penjualan,” ujar dia.

Enggar menyampaikan, kasus ini dapat terungkap berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan kosmetik produksi tersangka yang dikemas dalam botol dan diberi label stiker. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya pada tanggal 19 Februari 2020.

BACA JUGA :   Buka Seminar Pendidikan, Wali Kota Tegaskan Pentingnya Profesionalitas Guru

Polisi menangkap basah tersangka di rumahnya yang tengah memproduksi kosmetik ilegal bersama para karyawannya. “Kita amankan di rumahnya yang sekaligus jadi tempat produksi,” katanya.

Tersangka EC mengaku tidak memiliki pengetahuan kosmetik secara akademik. Pengetahuannya meracik kosmetik ia dapat dari youtube.

“Saya pelajari sendiri di youtube. Tadinya hanya coba-coba dan ternyata banyak yang cocok dengan produksi saya. Saya nggak tahu kalau ini melanggar hukum,” ujarnya yang dihadirkan dalam pres rilis di Mapolda Jabar. (red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights