Ditangguhkan Penahannya, Polda Sumbar: NN Bukan Korban, Tapi Pelaku

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, PADANG- Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan tersangka prostistusi online, NN (27), wanita yang digrebek polisi setelah mendapat laporan dari anggota DPR RI, Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).

NN ditangkap saat sedang bersama dengan mucikarinya, AS (24). Awalnya, Polda Sumbar menetapkan NN, wanita pekerja seks komersial (PSK) ini sebagai tersangka saat sedang melakukan transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang.

“Setelah kita dalami kasusnya ternyata NN dan AS adalah pelaku. NN bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol, Stefanus Satake Bayu Setianto.

Lalu, pada Sabtu (8/2/2020) , NN menyelesaikan permohonan penangguhan penanganan sekira pukul 22.00 WIB. Perempuan asal Jawa Barat itu pun meninggalkan Polda Sumbar sekira pukul 23.15 WIB.

BACA JUGA :   Buat Lomba Unik, Warga Rusunawa Asahan Meriahkan HUT RI ke-75

Stefanus mengatakan, pihak keluarga yang akan menjamin penangguhan penahanan NN. Polisi menyetujui penangguhan penahanan itu karena NN memiliki anak yang masih berusia 1 tahun.

“NN juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelas Stefanus

Kasus prostitusi daring yang menjerat NN ini akan tetap berlanjut. NN harus tetap melapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar

“Jika berkasnya selesai akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuh Stefanus. (Ester)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses