DimensiNews.co.id TANJABTIM- Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur dari Partai Nasdem, Jayo Kamin, mempertanyakan kabar masih banyak tumpukan material pembangunan jalan yang seharusnya selesai dikerjakan pada tahun 2019 lalu di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Risau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Jayo Kamin kepada awak media mengatakan, material batu untuk pembangunan jalan mestinya selesai dikerjakan ditahun 2019, namun sampai saat ini masih dibiarkan menumpuk seperti itu.
“Selain itu juga bisa mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas,” kata Jayo.
Ia meminta pihak PU Kabupaten Tanjab Timur untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, terutama berkaitan batu yang bertumpuk dipinggir jalan yang rencananya hendak dikerjakan.
“Segeralah dikerjakan, kalau untuk menentukan salah atau tidak anggaran tahun 2019 dikerjakan ditahun 2020, tentunya pihak terkait yang lebih paham,” ucapnya.
Jayo menuturkan, kalau adanya pelanggaran atau tidak, itu pihak hukum yang dapat menilai.
“Apakah itu bentuk temuan atau bukan,” kata dia.
Selain itu, Joyo juga mengatakan, berkaitan kerugian negara yang ditimbulkan belum bisa dipastikan karena bentuk pengadaan material batunya telah direalisasikan. Akan tetapi kalau kerugian secara umum untuk masyarakat mungkin bisa saja, karena yang seharusnya material yang ada saat ini sudah bisa dilalui masyarakat, tapi nyatanya belum bisa dan material batu masih terlihat bertumpuk.
“Apabila pada waktu itu tidak dapat melakukan progres yang ada, baiknya jangan dianggarkan terlebih dahulu, lebih baik ajukan untuk dianggarkan kegiatan lainnya,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, PPK PU Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Indro Martono, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, terkait material batu anggaran tahun 2019 yang dikerjakan pada tahun 2020 itu diperbolehkan.

“Walaupun tidak ada dasar hukumnya, PPK menyebutkan pihaknya bekerja bukan proyek akan tetapi tanggap darurat yang berdasarkan usulan masyarakat dan program UPTD,” ucapnya.
Lebih lanjut, Indro Martono menjelaskan, berdasarkan usulan masyarakat, boleh melalui proposal atau boleh menyampaikan secara lisan.
“Apabila ada yang hendak menyampaikan terkait adanya kondisi jalan rusak yang sifatnya emergency atau sangat membutuhkan bisa langsung menyampaikan ke pihaknya, baik secara lisan atau pun tertulis proposal,” katanya.
“Akan tetapi alangkah baiknya melalui proposal, tentunya akan sangat berterima kasih karena sudah diberitahu adanya kondisi jalan yang rusak. Karena emergency itu, definisinya pekerjaan yang segera harus diatasi,” ucapnya.
Saat dicecar pertanyaan, apakah pekerjaan yang berada di Desa Rantau Jaya itu termasuk emergency, Indro mengatakan itu sifatnya usulan dalam bentuk program UPTD.
“Kalau di Desa Rantau Jaya itu sifatnya usulan dan bentuk program UPTD. Bila dikaji secara definisi tanggap darurat, pekerjaan yang ada di Desa Rantau Jaya tidak termasuk emergency akan tetapi masuk di dalam program UPTD, meskipun material yang digunakan milik tanggap darurat. Dan dahulunya pernah mengajukan proposal melalui Camat pada tahun 2017 dengan volume 12 Km,” kata dia.
“Tapi program UPTD atau program saya, atas permintaan Camat yang lama melalui Bupati, pemikirannya apabila ada acara di SK 17 terjadi macet akan diarahkan melalui jalan itu makanya diadakan pengerasan yang dikerjakan secara bertahap,” tutupnya. (Ari)
















