Desiminasi Pengawasan Keuangan Desa Untuk Menjamin Pemerintah Desa Bisa Berjalan Efesien dan Efektif

  • Bagikan

Dimensinews.co.id SUKABUMI – Kewenangan Desa mengelola 10% dari APBN, merupakan peluang dan tantangan yang harus dimaknai positif, untuk mewujudkan pengelolaan yang baik atas hal tersebut.Untuk Inspektorat Kabupaten Sukabumi menyelenggarakan Diseminasi Pengawasan Keuangan Desa kepada para Kepala Desa dan Bendahara Desa se-Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/2/20).

Diseminasi secara resmi dibuka oleh Inspektur Kabupaten Sukabumi, Dedi Sutadi. Bertempat di Kecamatan Surade.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari tanggal 4 s/d 5 Februari dan pelaksanaanya tersebar di 9 titik Kecamatan dengan Jumlah Peserta sebanyak 762 orang.

Ketua Panitia Penyelenggara, Ahmad Mujadid mengatakan bahwa kegiatan tersebut berdasarkan PP No 12 Tahun 2017 tentang pembinaan, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Desa berjalan secara efektif dan efisien sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA :   HIMABIN FKIP : Kecam Kelakuan Dosen Yang Di Duga Lakukan Pungli

Sementara itu Inspektur Kabupaten Sukabumi, Dedi Sutadi menyampaikan banyak permasalahan yang membuat lemahnya pemerintahan desa serta membuat masyarakat tidak puas karena akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan di lingkungan pemerintahan desa “, imbuhnya.

Salah satu hal yang paling dominan adalah masalah pembangunan kata dia,oleh karena itu pemerintah Desa dituntut agar mampu melaksanakan pembangunan dengan baik, dilengkapi tata kelola keuangan yang sesuai dengan aturan yang berlaku, ” Tukasnya.

Lebih lanjut dipertegas oleh Pengawas Pemerintahan Madya, Risbandi AR yang menerangkan bahwa masalah seringkali muncul karena pengelolaan dana yang belum sepenuhnya di fahami oleh para pelaksana di pemerintahan desa,

Hal tersebut memungkinkan terjadinya kecurangan (fraud) yaitu penyimpangan, penggelapan aset dan rekayasa pelaporan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa.

BACA JUGA :   Aster Kasad Pimpin Rakor Tindak Lanjut Kerja Sama Penguatan Binter TNI AD Dengan SKK Migas Di Makorem 044/Gapo

” Potensi kecurangan ini perlu di antisipasi, dikendalikan dan diminimalisir bahkan harus dihilangkan, ” ulasnya.

Para narasumber yang dihadirkan diantaranya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Polres Kota dan Kabupaten Sukabumi, unsur Inspektorat Kabupaten Sukabumi serta unsur Muspika para auditor dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah (P2UPD) Kab. Sukabumi.

Materi yang disampaikan antara lain; pengelolaan keuangan desa, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban APBDesa, peran Camat dalam pengelolaan keuangan desa serta pengawasan keuangan desa.(Asep Kowasi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses