Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, Pemilik Akun Facebook Delon Syhamputra Duha Diburu Polisi

  • Bagikan

DimensiNews.co.id – TANJABTIM – Dalam rangka menyikapi kasus dugaan Penistaan Agama yang dilakukan oleh salah satu warga melalui media social facebook menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kapolres Tanjung Jabung Timur menggelar rapat Koordinasi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di ruang aula kantor kesatuan bangsa dan politik (Kesbagngpol )Tanjung Jabung Timur (20/1/2019)

Sebelumnya kasus dugaan penistaan agama yang di lakukan oleh oknum melalui media sosial Facebook atas nama Delon Syhamputra Duha sudah di laporkan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) Ke Pihak kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur.

Kapolres Tanjung Jabung Timur, Deden Nurhidayahtullah mengatakan Bahwa telah dilakukan pengejaran dan pencarian terhadap yang bersangkutan (pelaku,red) dan untuk sementara lokasi pelaku sekarang telah terlacak.

BACA JUGA :   Rakor Bersama Satgas Covid 19,Ini Kata PJS Bupati Bungo Soal Perbub

“Untuk saat ini pelaku berada di Kecamatan Mendahara Ulu, akan dilakukan proses penegakan hukum ,” Tegasnya.

Ketua FKUB mengatakan Sebagai umat beragama kita mengutuk keras terhadap postingan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang bernama Delon tersebut.

“Kami selaku FKUB sangat mengapresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur dalam menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum.ujarnya

Ia juga menghimnau Kepada seluruh masyarakat hendaknya selalu menggunakan media social dengan bijak untuk hal-hal yang positif ,” Himbaunya

Sementara Ketua MUI Tanjung Jabung Timur As,ad menuturkan, Bahwa penyebaran postingan provokatif yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut harus disikapi dengan bijak dan kita serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah pelanggaran hukum baru.

BACA JUGA :   Pengembangan SDM dan Tantangan Dunia Kerja Serta Usaha

Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) juga menambahkan, Atas perbuatan oknum yang di duga melakukan penistaan terhadap harus ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.katanya

Karena menurutnya, hal itu sangat meresahkan dan membuat marah umat Islam di Kabupaten Tanjung Timur. Kita harapan oknum tersebut harus segera tertangkap dan diproses hukum , ujarnya.

Sementara itu, Pendeta Paulus T. Sibaranipun mengecam keras terhadap oknum yang di duga melakukan penistaan agama.

“Kami dari umat kristiani mendukukung upaya penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Timur ,” Katanya.

Untuk diketahui, pada pertemuan FKUB melahirkan 4 keputusan, diantaranya Mengecam keras terhadap adanya ujaran kebencian dan penistaan agama yang telah disampaikan oleh oknum Pemilik Akun Facebook an. Delon Syhamputra Duha, pada tanggal 16 Januari 2020. Lalu

BACA JUGA :   Sudah Ditutup Aparat Gabungan, RM Cafe Masih Nekat Beroperasi, Pemilik Kebal Hukum?

Menolak segala bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama.dan mempercayakan semua proses kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.katanya

Ia juga menghimbau kepada suluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri dalam memyikapi berbagai permasalahan.

Tampak Hadir pada FKUB Kapolres Tanjab Timur, Ketua FKUB Tanjab Timur, Ketua MUI Tanjab TImur, Ketua NU Tanjab TImur,Ketua Muhammadiyah Tanjab Timur, Ketua ICMI Tanjab Timur, Kasat Intel Polres Tanjab Timur, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur, Pabung Tanjab Timur, Camat Muara Sabak Barat, KUA Muara Sabak Barat, KUA Kuala Jambi,Lurah Talang Babat, Lurah Rano, Ormas Pemuda Pancasila, Ormas Banser NU, dan segenap Anggota FKUB Tanjab Timur.(Ari)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses