DimensiNews.co.id, JAKARTA – Ruko tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Kamal Raya Outer Ring Road, Cengkareng Timur, telah disegel oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cengkareng pada Rabu (18/12/2019 kemarin.
Hal itu disampaikan H. Ade selaku staff Citata Kecamatan Cengkareng saat ditemui DimensiNews di kantornya, Kamis (19/12). Menurutnya, bangunan itu telah disegel karena tidak memiliki izin dan diduga berdiri di atas tanah Pemda DKI Jakarta.
“Kami sudah segel kemarin, tinggal menunggu proses penindakan selanjutnya,” kata H. Ade.

Namu ironisnya, ketika DimensiNews kroscek di lokasi, segel tersebut sudah raib dan tidak diketahui siapa yang mencopotnya. Dari keterangan pekerja bangunan, segel tersebut sebelumnya terpasang di tembok ruko, akan tetapi ketika pagi hari ditemui segel itu sudah tidak ada.
“Semalam jam dua saya masih melihat segel itu ada, tapi pas pagi bangun tidur segel itu sudah hilang. Ngga tau siapa yang mengambilnya. Kami tidak tahu siapa yang copot,” ujar Joni, salah satu pekerja proyek kepada DimensiNews, Kamis (19/12).
Pernyataan yang sama juga disampaikan Komeng selaku mandor proyek, menurut dia para pekerja tidur di lantai atas, sehingga tidak mengetahui secara pasti siapa yang mencopot segel tersebut.
“Kita tidak tahu soal segel itu, kemarin sore dipasang tiga orang pakai baju putih-putih. Tapi ketika pagi hari segel itu sudah tidak ada lagi,” terangnya.
Hingga berita ini ditayangkan, DimensiNews belum dapat menghubungi H. Budi yang menurut informasi adalah pemilik bangunan ruko tersebut. (rn)
















