DimensiNews.co.id, TULANG BAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan ( I ).
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (31/10/2019), sekira pukul 19.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.
“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial HN als WN (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Lampung.
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan kerumah tersebut, setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.
“Disana,pelaku diam tak berkutik saat petugas kami mendobrak pintu dan berhasil menangkap pelaku,saat penggledahan ditemukan plastik klip yang berisi dua butir narkotika jenis inex, 25 bungkus plastik klip, dua buah pipet yang ujungnya berbentuk runcing (sekop), yang di simpan dlam kotak permen mentos warna hijau,Kami jugak menyita HP merek Nokia warna hijau dan HP merek Oppo warna putih,” ungkap Iptu Boby.
Untuk pengembangan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti saat ini di bawa Kemapolres Tulang Bawang .
Untuk mempertangung jawabkan perbuatan nya,pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Teguh)