DimensiNews.co.id JAKARTA – Aparat Gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat melakukan razia dan pendataan terhadap rumah kos di Jalan Peta Utara dan penginapan Airy di Jalan Peta Barat, Selasa (22/10/2019).
Satu persatu kamar kosan disambamgi petugas. Dari hasil penyisiran petugas menemukan berbagai pelanggaran di antaranya pasangan yang bukan suami istri tinggal bersama dalam satu kamar. Ada juga penghuni tidak memiliki surat keterangan domisili sementara (SKDS).
Salah satu penghuni kos-kosan kedapatan sedang berduaan dengan pasangan yang bukan suami istri dalam kamar di Jalan Peta Utara, Kalideres mengaku dirinya tinggal di kos-kosan tersebut baru tiga bulan.
“Baru tiga bulan pak tinggal di sini, dan cowok saya ini hanya numpang nginap sebentar saja di sini Pak,” dengan muka tertunduk malu.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Kalideres Rumansen mengatakan, sesuai perintah atasan hari ini kita melakukan pendataan rumah kos-kosan yang ada di wilyah Kalideres sesuai dengan aturan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 24 Ayat 1 Tentang Kos-kosan, dan kita lihat perizinannya lengkap apa tidak.
“Dan selanjutnya kalau rumah kos0-kosan ini tidak lengkap perizinannya akan kita teruskan ke tindak pidana ringan yang nantinya akan ditentukan oleh hakim untuk dendanya.” Ujarnya.
Manpol Kalideres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kita hari ini pemilik belum bisa memperlihatkan perizinannya, sehingga harus kita panggil ke kantor untuk diperlihatkan perizinannya lengkap apa tidak.
“Untuk yang belum memiliki SKDS kita serahkan ke Dukcapil agar dibuatkan SKDS nya.” Ucapnya.
Kasatgas Kelurahan Kalideres Aswad menambahkan, dari hasil kegiatan sidak rumah kos-kosan hari ini ada 13 KTP dan 1 Kartu Keluarga dari penyisiran 3 lokasi rumah kos yang ada di wilayah Kalideres.
“Setelah kita data semua hasil yang ditemukan untuk identitas berupa KTP kita kembalikan ke ketua RT Setempat untuk dibuatkan SKDS nya.” Ujar Aswad.
Laporan Wartawan : Hery Lubis