DimensiNews.co.id, BATU – Kompleks perkantoran terpadu atau biasa disebut Block Office Pemkot Batu yang berada di Jalan Panglima Sudirman 103, Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur masih menyimpan masalah yang belum terpecahkan sejak lama, terkait pengadaan lahan yang ditempati bangunan perkantoran itu.
Berdasarkan informasi, diketahui tengah muncul surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Print-20/0.5/FD.1/01/2017 tertanggal 11 Januari 2017 menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk komplek perkantoran Pemkot Batu tahun 2009.
“Saya bakal cek kembali Sprindik pemeriksaan atas dugaan korupsi pengadaan lahan Block Office Balaikota Among Tani yang pernah diterbitkan Kejati,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sunarta, Rabu (2/10/2019), saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Bagaimana perkembangan kasus tersebut, berhenti atau bagaimana, manurut Sunarta, saat dilakukan evaluasi tidak muncul. Oleh sebab itu, ditegaskannya kembali, segera melakukan pengecekan atas kasus itu.
“Saya belum mengecek, nanti saya cek dulu. Sebab waktu evaluasi tidak muncul, apakah sudah berhenti atau bagaimana,” singkat dia.

Sementara, dari data yang didapat, Malang Corruption Watch (MCW) menjelaskan bahwa penggunaan dana sebesar Rp 42,5 miliar yang dialokasikan untuk membeli tanah seluas 3,5 hektare yang sekarang menjadi Balaikota Among Tani.
Kemudian, menghabiskan anggaran Rp 35 miliar, Februari 2011 Pemkot Batu mulai membangun pondasi gedung perkantoran terpadu tersebut. Ironinya, pembangunan itu terhambat hingga berhenti tiga tahun.
Dan, awal 2015 barulah pembangunan dimulai yang digrojok dana sebesar Rp 175 miliar. Disinilah, Kejati Jawa Timur mulai menghendus aroma dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan perkantoran terpadu itu.
Hingga akhirnya, aparat penegak hukum ini melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Sehingga, kasus ini pun kasus ini resmi ditangani penelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, September 2016.
Saat dihubungi, Koordinator MCW, Atha Nursasi, mengatakan mestinya kasus yang terjadi di komplek perkantoran Pemkot Batu menjadi tanggungjawab penegakkan hukum terkait.
“Jika laporan dari masyarakat itu sudah masuk, mestinya ditindaklanjuti secara fair,” ujar dia.
Sejauh ini, menurut dia, memang MCW juga belum mendalami kasus itu, karena sudah cukup lama. Namun, untuk aparat penegak hukum sendiri bila dalam prosesnya terdapat kekurangan bukti atau keterangan, memiliki kewenangan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sejauh mana perkembangan kasus itu, harus dipublis, dan seterusnya agar proses penanganan perkara dapat di akses publik. Jika, kondisinya diam-diam tidak ada kabar, ya publik tidak bisa memonitoring,” tegas dia.
Perlu diketahui, tahun 2017 penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menaikkan status penanganan dugaan korupsi penyelewengan pengadaan tanah untuk komplek perkantoran terpadu milik Pemkot Batu ke level penyidikan. Tapi, hingga sekarang belum ada kejelasan sejauh mana perkembangannya. (Put)
















