Pengeroyokan oleh Anggota LSM di Kebomas Gresik Terungkap

  • Bagikan
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu saat memimpin Press Release.ungkap kasus Pengeroyokan oleh anggota LSM di Kebomas Gresik, Kamis, (24/04). (Foto : Humas Polres Gresik).

GRESIK – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Stadion Gelora Joko Samudra, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Dari kejadian itu, tiga orang menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok massa yang diduga berasal dari LSM Laskar Sakera.

Peristiwa bermula saat korban W bersama dua rekannya, AJSN dan II, menemukan mobil Toyota Calya milik W yang sebelumnya dilaporkan hilang, terparkir di lokasi kejadian. Ketika korban hendak mengambil mobilnya, pengemudi menolak menyerahkannya dan mengaku sebagai penerima gadai.

Tak lama kemudian, sekitar 20 orang tak dikenal tiba dan langsung menyerang ketiganya secara brutal. Selain mengalami pengeroyokan, mobil lain milik korban dengan nomor polisi W 1070 DF dirusak. Bahkan, tas berisi uang tunai Rp3 juta, dokumen penting, dan kartu identitas turut dibawa kabur.

BACA JUGA :   Polresta Tangerang Gerebek Rumah yang Dijadikan Home Industri Ekstasi

Berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Maret 2025, tim Resmob Polres Gresik bersama Polsek Kebomas berhasil mengamankan empat tersangka, yakni MYA (30) di Pasuruan, YSD (51) di Malang, HJ (27) di Pandaan, dan SA (35) di Sukorejo. Para tersangka diduga bagian dari LSM Laskar Sakera yang kerap terlibat dalam praktik “pengamanan” kendaraan bermasalah.

Sementara itu, lima orang ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Adapun identitas dari para DPO pun telah dikantongi oleh jajaran Satreskrim Polres Gresik.

Atas peristiwa itu, Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengingatkan agar masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri dan menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum.

“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Jika ada persoalan, selesaikan lewat jalur yang benar. Jangan sampai justru terjerat pidana karena emosi sesaat,” tegasnya.

BACA JUGA :   Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Dari Tangan Seorang Bandar di Paluta 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Calya, dua balok kayu yang digunakan saat kejadian, dan pakaian milik tersangka. Polisi juga telah menetapkan lima orang lain sebagai DPO.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Gresik menegaskan akan terus menindak tegas aksi premanisme maupun kekerasan yang dilakukan oleh kelompok atau individu manapun. [By]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights