Meski Tambang Ilegal, Pemanfaatan Galian C Wajib Bayar Pajak

  • Bagikan

DimensiNews.co,id, -Padang Lawas, Sumut – BPKAD Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara diduga telah melakukan praktek pungli atas pungutan pajak tambang galian C yang tidak memiliki ijin tambang galian, diduga nilai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) setiap desa hanya ditaksir jumlah pembayaran nominal perdesa tanpa dasar hukum yang jelas. Senin, (09/09/19).

Berdasarkan pengamatan DimensiNews terhadap semua pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana APBN, DAK, APBD yang memakai hasil bumi seperti pasir, batu, dan lain-lain meski tidak memiliki ijin tambang galian C wajib membayar pajaknya.

Hal ini dilakukan oknum BPKAD dengan modus disaat pengambilan SP2D, mereka (red) dipaksakan harus membayar pajak galian C dahulu baru akan di berikan SP2D nya.

Hasil komfirmasi DimensiNews terhadap Kasubbid Evaluasi dan Pelaporan pada Bidang Pendapatan 1, BPKAD Palas, pihaknya mengakui telah berdosa mengutip pajak hasil galian C yang dicuri oleh masyarakat dari galian C yang tidak ada legalitasnya, dan BPHTB yang tidak jelas acuan dasar hukumnya dan akui belum ada RT RW Kabupaten Palas, jadi mohon maklum Pak mengingat minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA :   Bupati Sarolangun Ancam Copot Bawahannya yang Tidak Disiplin

Menurut pengakuan dari beberapa kepala desa, oknum BPKAD Palas tidak akan mengeluarkan SP2D kalau belum di bayarkan pajak galian C dan nilai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) per desa hanya di taksir-taksir berapa jumlah pembayaran nominal perdesa tanpa dasar yang jelas.

Sehingga para Kepdes kebingungan atas penetapan nilai nominal pajak yang harus di bayarkan, sementara ketentuan nilai BPHTB yang seharusnya hanya 5 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), alhasil pembayaran pajak galian C dibayarkan dengan uang pribadi, dan tidak lagi melakukan penarikan kepada masyarakat.

Koordinator TIM investigasi LSM OMCI Wilayah Sumut Syamsuddin kepada Dimensinews mengatakan, oknum BPKAD diduga telah mengkakangi BPHTB yang telah ditetapkan oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria.

BACA JUGA :   Menkominfo Paparkan Roadmap Digital Indonesia dalam ATxSG

“Saya sudah pernah tanyakan hal ini kepada Kabag Tapem Sekertariat, Ia mengakui dan bahkan bahkan Wakil Bupati dan beberapa Camat akui belum ada tapal batas antar Desa dan Kecamatan bahkan tapal batas Kabupaten pun belum jelas”. terangnya.

“Oknum pegawai BPKAD Palas telah memunculkan harga baru yang tanpa mengetahui luas wilayah desa RT/RW dan NJOP serta ketentuan mengenai pemanfaatan galian C”.

Lanjutnya, “Untuk diketahui BPHTB merupakan pungutan atas Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunaan. BPHTB sebelumnya dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, mulai 1 Januari 2011 (BPHTB) dialihkan menjadi pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/Kota”. Tegas Syamsuddin.

BACA JUGA :   Sesuai Harapan, Hamas - Apri Nomor Urut 2

Sementara Kabid Pendapatan I pada BPKAD Palas Lutfi mengatakan, “Kami hanya menangani tentang pajak galian C, sedangkan yang menangani BPHTB itu yang menangani Bidang Pendapatan II, sedangkan mengenai pajak galian C kami lakukan itu berdasarkan pemanfaatan objek pajaknya atau pemanfaatan galian C nya”,Ungkap Kabid Pendapatan I pada BPKAD Palas, Lutfi saat ditemui di ruang kerjanya. (Robert Nainggolan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses