
DimensiNews.co.id JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pembagunan Jalan Panca Karya Meribung sepanjang lima kilo meter di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun berbuntut laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dewan pimpinan pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Peduli Indonesia (LSM RPI) Kapupaten Sarolangun menggelar aksi di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (31/7/2019)
“Kami laporkan kasus ini dari Januari 2018 ke Kejaksaan Negeri Sarolangun. Hingga saat ini belum ada kejelasan,” kata Harkis, Ketua Umum LSM RPI usai menggela aksi di depan Kejagung.
“Karena tidak ada tindakan itu atau langkah hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Sarolangun, terpaksa kami bawa kasus ini ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti sesuai prosudur hukum yang berlaku.” Ucapnya
Harkis melanjutkan, tidak berjalannya kasus ini karena diduga terjadi kongkalikong pihak pemerintah setempat dengan pihak kontraktor PT. Sarana Indo Tehnik (SIK) dan pihak-pihak yang terkait di Kabupaten Sarolangun Jambi.
“Kami juga sudah menyampaikan secara tertulis kepada BPK RI perwakilan Jambi supaya bisa mengaudit ulang kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Panca Karya Meribung, namun hingga kini tidak ada tindakan yang nyata yang di rasakan oleh masyarakat.” tuturnya
“Untuk itu kami menggelar aksi dan menyampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Hal itu dirasa perlu dilakukan demi untuk kepentingan dan kemajuan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.”Tutupnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembagunan Jalan Panca Karya Meribung yang menggunakan anggaran APBD Tahun anggaran 2016 dengan nilai 9,3 Milyar. Diduga kerugian negara dalam proyek tersebut diperkirakan mencapai 6 milyar lebih.
Laporan Wartawan : Hery Lubis
Editor. : Red DN