TANGERANG – Terkait adanya statement Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, dan statement Walikota Tangerang terkait adanya temuan pemotongan dana dalam penyaluran Bansos, Kejari Kota Tangerang melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang R. Bayu Probo Sutopo, sudah mengantongi sejumlah bukti untuk dilakukan penindakan, Kamis (29/7/2021).
Bayu menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah mendeteksi hal tersebut dan sekitar awal bulan Juni 2021 telah dilakukan penyelidikan (masih berproses).
“Sudah kami panggil beberapa pihak terkait adanya Penyaluran Bansos BPNT di salah satu wilayah di Kota Tangerang,” ungkap Bayu.
Saat ini, pihak Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menindaklanjuti dengan mengembangkan temuan tersebut untuk seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kalau memang ada oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan penyaluran bantuan tersebut baik dari Kemensos maupun dari Pemkot Tangerang, kami akan tindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Bayu.
Bayu menegaskan, adanya penyelewengan dana bansos ini telah menciderai kepercayaan dan upaya pemerintah dalam membantu ekonomi masyarakat di massa pandemi.
“Hal ini telah mencederai kepercayaan dan upaya-upaya pemerintah dalam upaya menanggulangi dampak pandemi covid-19, dan kami berkomitmen akan menindak tegas,” pungkasnya.