PPKM Darurat Dinilai Belum Efektif, Mulai Penyekatan Jalur Masuk Kota Malang

  • Bagikan

KOTA MALANG– Hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Pemerintah Kota Malang menyekat kendaraan yang hendak masuk ke wilayah tersebut mulai Rabu (7/7/2021).

Hal ini dibenarkan Wali Kota Malang, Sutiaji, karena PPKM darurat di Kota Malang dinilai belum efektif mengurangi mobilitas masyarakat.

Oleh karena itu, pemkot bersama instansi terkait mengeluarkan kebijakan penyekatan di setiap pintu masuk menuju Kota Malang.

“Saya minta nanti di masing-masing wilayah juga ada penyekatan. Tiga daerah (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang) nanti koordinasi,” katanya, Kamis (8/7/2021).

Sementara, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi akan melakukan tiga langkah agar PPKM darurat di Kota Malang efektif.

BACA JUGA :   Menteri Johnny : 11 Stasiun Bumi Disiapkan untuk Dukung Operasional SATRIA-I

Langkah itu di antaranya, penyekatan kendaraan, pemberlakuan jam malam, dan operasi yustisi.

Dijelaskan olehnya, penyekatan kendaraan mulai diberlakukan di sejumlah akses masuk Kota Malang dan pintu Tol Madyopuro juga akan ditutup. Sehingga, para pengendara hanya bisa melewati Pintu Tol Karanglo, Singosari.

“Kita akan berlakukan satu pintu tol, hanya pintu tol Singosari, jadi Madyopuro dan lain-lain itu kita tutup untuk membatasi pergerakan mobilitas masyarakat,” terang Budi.

Sedangkan, untuk pemberlakuan jam malam, polisi akan lebih tegas mendisiplinkan tempat makan dan minum yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB.

Sesuai aturan PPKM darurat, warung makan tidak boleh melayani makan di tempat. Namun, menurut Budi, banyak pengelola warung makan yang masih melanggarnya.

BACA JUGA :   Pemerintah Tiyuh Panarangan Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2021

“Sudah diberi kesempatan oleh pemerintah untuk buka dengan ketentuan take away dan delivery tapi itu dilanggar. Pada saat petugas datang, tiga jam kemudian mereka buka lagi. Artinya regulasi yang disampaikan itu tidak dijalani. Makanya kami berlakukan jam malam,” tegas dia.

Selanjutnya, tambah Budi, adalah pemberlakuan operasi yustisi. Hal ini untuk menindak pelanggar ketentuan PPKM darurat.

Seperti perkantoran yang masih memberlakukan kerja di kantor bagi karyawannya yang tidak sesuai dengan ketentuan PPKM darurat.

Karena itu, pihaknya meminta masyarakat supaya mematuhi aturan PPKM darurat. Salah satunya mengurangi mobilitas.

“Kita pahami, Kota Malang ini pusat ekonomi, pendidikan, seni dan budaya. Tetapi dalam situasi yang darurat, ayo bersama-sama berani menahan diri untuk tidak keluar rumah,” pungkas dia.

BACA JUGA :   Jelang Pilkati Tubaba, Polres Bersama Forkopimda Gelar Doa Bersama
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses