Peran PERS dan LSM Bagi Masyarakat di Era Reformasi Demokrasi

  • Bagikan

Peran PERS dan LSM Bagi Masyarakat di Era Reformasi Demokrasi

(Renoto Sirengga)

Iklim segar yang dibawa oleh angin reformasi menciptakan keleluasaan yang luas dalam upaya-upaya penyaluran aspirasi. Kebebasan menyampaikan pendapat, berekspresi, berserikat, dan berkumpul dijamin penuh oleh undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dominasi pemerintah pada masa orde baru yang dijalankan melalui depolitisasi atau partisipasi terkontrol yang bertujuan untuk menjamin hegemoni pemerintah dan mengontrol masyarakat melalui pembatasan kegiatan partai politik dan organisasi sosial dengan dalih menciptakan kestabilan politik, semakin terkikis oleh tuntutan-tuntutan untuk mengurangi fungsi kontrol pemerintah terhadap masyarakat dan dilain pihak meningkatkan kemandirian masyarakat dalam segala aspek kehidupan yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial-budaya dan bidang-bidang lainnya.

Ruang politik yang semakin terbuka lebar pada era reformasi, seiring dengan diberikannya kebebasan yang luas memberikan kesempatan pada kelompok-kelompok masyarakat untuk berekspresi dalam berbagai bentuk organisasi sosial politik non pemerintah dengan mengusung berbagai asas dan tujuan masing-masing. Tidak ada lagi hegemoni ideologi yang dijalankan lewat berbagai undang-undang yang mendudukan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi setiap organisasi seperti pada masa orde baru yang menyebabkan aktifitas LSM, PERS, dan organisasi sosial politik lainnya berada dalam ruang yang sempit.

BACA JUGA :   Kepala BPJS Kesehatan Surabaya Himbau KIS PBI Atau Non PBI Masyarakat Pastikan Dalam Status Aktif

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara umum diartikan sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Dalam konsep civil society karakteristik LSM yang bercirikan: mandiri dan tidak menggantungkan diri pada bantuan pemerintah, dipandang dapat memainkan peran yang sangat penting dalam proses memperkuat gerakan demokrasi melalui perannya dalam pemberdayaan civil society yang dilakukan melalui berbagai aktifitas pendampingan, pembelaan dan penyadaran.

Berbeda dengan PERS. Menurut perkembangan peranan PERS di Indonesia, peranan PERS adalah memberi informasi yang benar kepada publik tentang suatu kejadian. PERS adalah media yang dapat dengan bebas menginvestigasi jalannya pemerintahan dan melaporkannya tanpa takut adanya penuntutan. Dalam masyarakat demokratis, rakyat bergantung pada PERS untuk memberantas korupsi, memaparkan kesalahan penegakan hukum, ketidakstabilan harga pokok dan lainnya.

Menurut Pasal 6 UU Pers No 40 Th. 1999 tentang peranan PERS di Indonesia, isinya adalah:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2. Menegakan nilai-nilai demokrasi, mendorong penegakan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, menghormati pluraisme atua kebhinekaan.
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
4. Melakukan pengawasan kritis, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BACA JUGA :   Soal Bocornya Data Munarman di Traveloka, Ini Kecurigaan Pakar IT

Melalui tangan wartawan, kemahiran dalam menulis, kecerdasan otak dan semangat dalam menuliskan berita, seorang wartawan mampu membawa pemikiran pembaca ke arah isi tulisan. Peranan pers di satu sisi sebagai pihak pro demokrasi yaitu memberikan gambaran yang benar tentang apa yang terjadi. Di lain pihak sebagai penjaga perubahan, peralihan dan krisis.

PERS pada waktu yang sama harus melakukan peranannya mencerdaskan bangsa dan masyarakatnya. Pada masyarakat harus tumbuh dan berkembang suatu pola berpikir kritis dan bisa memilih berita yang benar menyampaikan kebenaran atau sekedar berita hoax bohong dan hanya berisi pembenaran suatu pihak demi kepentingannya.

Lain halnya dengan LSM. Dalam konsep civil society, kondisi masyarakat di Indonesia sangat jauh dari prinsip kemandirian. Independensi masyarakat terhadap pemerintah, yang merupakan prinsip utama dalam membangun civil society tidak terlihat. Dominasi pemerintah terlihat jelas dalam perumusan kebijakan, sementara dalam implementasi kebijakan banyak terjadi manipulasi yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA :   Warga Sepuh Ini Berikan Nasihat Menyentuh Buat Calon Walikota Solo

Dalam kondisi semacam ini LSM dapat mengambil peran untuk memperbaiki kondisi yang ada, dalam rangka menciptakan civil society yang kuat dan mandiri, melalui peran-peran pemberdayaan masyarakat, advokasi public dan pengawasan kebijakan pemerintahan daerah. Eksistensi dan peran LSM di Indonesia telah memberikan warna dalam upaya-upaya memperkuat civil society. Namun tak semua LSM berperan sebagaimana seharusnya, yaitu sebagai pilar hadirnya civil society. Beberapa LSM justeru melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari fungsinya.

Akan tetapi, melihat tugas pokok dan fungsi LSM dan PERS di tengah masyarakat demokrasi saat ini sangat dibutuhkan guna pengawasan serta kontrol sosial terhadap pemerintahan guna menuju masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur. Untuk itu peran LSM dan PERS diharapkan dapat bekerja maksimal serta saling bersinergi dengan bersama-sama mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses