SURABAYA – Demi pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah lakarsantri, Surabaya, petugas gabungan tiga Pilar kecamatan Lakarsantri Surabaya kembali menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan 3 M di pertigaan Traffic Light Raya Lakarsantri, Jumat, (08/01/2021).
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) No 67 Tahun 2020, sanksi tegas berupa denda bagi pelanggar mulai diterapkan. Giat yang di mulai dari pukul 08.30 dan berpindah – pindah lokasi tersebut melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari 28 personel anggota Polsek, Koramil, Satpol PP, dan Satgas Linmas Lakarsantri. kali ini giat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan yang digelar tidak lagi memberikan toleransi kepada seluruh pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi protokol Kesehatan masker.
Kepada Dimensinews, Pawas Ipda Masno mengatakan, bagi pelanggar akan dikenakan denda yang dapat di bayarkan langsung di Bank Jatim baru kemudian dapat mengambil kembali KTP nya dengan menunjukan bukti setor denda yang di bayarkan.
“Mengacu pada Perwali 67 tahun 2020, operasi yustisi masker kali ini dilakukan dengan penerapan sanksi yang lebih tegas mengingat penyebaran Covid-19 yang masih belum berakhir, dan tingkat kedisiplinan warga dalam melaksanakan protokol kesehatan yang terkesan menurun.” tegasnya.
Menurutnya, dalam giat operasi yustisi masker kali ini petugas telah menjaring 26 pelanggar Protokol kesehatan Masker. Dan sebagian dari 26 pelanggar tersebut telah melakukan pembayaran sanksi denda yang kemudian dapat mengambil kembali KTP nya dengan menunjukan bukti setor sanksi denda yang dibayarkannya. (By)
















